Merasa Korban Pemerasan, Kuasa Hukum Pemilik Bangunan Laporkan Oknum Sudin CKTRP dan Sat Pol PP ke Polres Metro Jaktim

JAKARTA, RBO – Kuasa Hukum Pemilik Bangunan Jalan Dewi Sartika No. 292, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Martin Lukas Simanjuntak melaporkan Kasie Penindakan Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) berinisial MH dan Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Adm Jakarta Timur berinisial PMTP terkait dugaan pemerasani sebesar Rp. 270 Juta ke Polres Metro Jakarta Tmur.

Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pada awalnya sekitar akhir tahun 2019 kliennya mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) lima lantai kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur, namun PTSP hanya menyetujui dan menerbitkan IMB untuk empat lantai.

Kemudian kliennya, kembali meminta persetujuan kepada PTSP untuk mengajukan permohonan IMB lima lantai dan pihak PTSP menyampaikan bahwa untuk bangunan lima lantai zonasinya sudah sesuai dan dipersilahkan mengurus IMB untuk lima lantai.

“Sambil menunggu proses IMB dikeluarkan/diterbitkan oleh PTSP, klien kami berinisiatif untuk melanjutkan pembangunan lantai lima, tujuan utama klien kami adalah agar pekerja/tukang terbantu untuk memperoleh penghasilan dikarenakan dalam situasi sulit ditengah pandemic covid 19,” ucapnya.

Lebih lanjut Martin menjelaskan, Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur menganggap bahwa, banguan toko, kantor dan hunian yang terletak di Jl. Dewi Sartika No. 292 Cawang, Kramat Jati, Kota Adm Jakarta Timur tersebut melanggar IMB.

Sehingga pada tanggal 11 Oktober 2021 bangunan lantai lima tersebut dikenakan sanksi Surat Peringatan No. 726/SP/-1.758.1, kemudian tanggal 18 Oktober 2021 dilakukan penyegelan dengan surat Segel No. 716/SS/-1.758.1.

“Pada saat Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan penyegelan, klien kami telah menyampaikan bahwa, IMB lantai lima dalam proses penyelesaian oleh PTSP Kota Adm Jakarta Timur,” beber Martin.

Terkait sanksi pelanggaran bangunan, klien kami bersedia membayar denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010, khususnya dalam pasal 282 ayat 2 yang mengatur tentang sanksi administratif atau pembayaran denda, ungkap Martin Lukas Simanjuntak.

Namun pada tanggal 24 Mei 2022, diduga adalah oknum Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Adm Jakarata Timur menghubungi TS untuk menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta agar bangunan yang sudah disegel tidak dilakukan pembongkoran,

“Namun klien kami tidak menyangupi, selang beberapa hari kemudian klien kami kembali menerima telepon dari seseorang dengan nada mengancam mengatakan, “kita lihat nanti mana yang lebih cepat antara izinn atau penindakan” dan pada saat itu klien kami menyampaikan bahwa gambar bangunan sudah disetujui oleh PTSP,” kata Martin.

Seolah untuk membuktikan apa yang sudah disampaikan sebelumnya melalui sambungan telepon, pada tanggal 31 Mei 2021 team Seksi Ketentraman & Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Administarsi Jakarta Timur melakukan pembongkaran bangunan lantai lima.

“Klien kami mencoba mempertanyakan surat tugas perihal pembongkaran, namun Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Administarsi Jakarta Timur tidak bersedia menunjukkan dan hanya menyerahkan berita acara bongkar paksa,” ucapnya.

Usai melakukan pembongkaran, oknum Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Adm Jakarta Timur, menyampaikan kepada klien kami bahwa mereka akan datang kembali pada tanggal 3 Juni 2022 untuk melakukan pembongkaran dan meminta agar klien kami datang ke Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur pada tanggal 2 Juni 2022, kata Martin.

Pada tanggal 2 Juni 2022 pada sekira pkl 10.00. Wib klien kami didampingi TS dan atsitek mendatangi Seksi Penindakan CKTRP Kota Adm Jakarta Timur dan bertemu dengan MH dan PMTP, namun sebelum diadakan pembicaraan MH menyita HP milik klien SPC, TS dan arsitek,

“Ketika klien kami mempertanyakan maksud dan tujuan penyitaan HP kepada MH, MH mengatakan untuk keamanan, setelah itu MH dan PMTP meminta klien kami agar menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta agar bangunan tidak dibongkar lagi, dengan rasa ketakutan serta terpaksa klien kami menyanggupi akan menyerahkan sebesar Rp 270 juta,” ujar Martin.

Sekitar tujuh hari kemudian kliennya ini menyerahkan uang tersebut kepada MH di Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur disaksikan oleh anak kliennya dan TS sebagai jasa pengurus IMB. Kekecewaan klien kami semakin bertambah, sebab setelah uang Rp 270 juta diserahkan kepada MH ternyata masih dikenakan untuk membayar denda sebesar Rp 70 juta.

Pada tanggal 8 Juli 2022, SPC selaku pemilik bangunan memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara melakukan penuntutan atas dugaan pemerasan yang dialaminya, terang Martin.

Martin Lukas menjelaskan, penindakan bangunan klien kami yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Adm Jakarta Timur merupakan perusakan, karena kalau penindakan seharusnya dilakukan secara tuntas.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 nomenklatur mengenai IMB nomornya sudah diganti, sehingga diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, siapapun yang mendirikan bangunan bukan hanya IMB bisa dilakukan secara pararel dan imparsial, dibangun dulu tapi harus ada persetujuan diawal, tempatnya layak, gambarnya layak.

Perda juga harus menyesuaikan Undang-Undang Cipta Kerja, karena Perda secara hirarkis secara yuridis tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, harus mengacu kepada Undang-Undang pemekaran wilayah dan Undang-Undang Menteri Dalam Negeri.

Bahwa terkait permasalahan hukum klien kami, pihaknya telah melakukan upaya dengan mengirimkan surat pengaduan kepada Suku Dinas CKTRP Kota Adm Jakarta Timur, Sat Pol PP Kota Adm Jakarta Timur, Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, kata Martin. Artikel ini sudah tayang di Sinarnasional.com (AHS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *