Menteri Lingkungan Hentikan Operasional Pabrik Tisu PT RAPP dan Bau Limbah Dikeluhkan Masyarakat
PELALAWAN, RBO – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq melakukan sidak ke Pabrik PT Riau Andalan Pulp and Pupper.
Dalam kunjungan dan sidak tersebut Mentri menyegel Pabrik Tisu PT RAPP yang belum mengantongi ijin. Sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan bubur kertas PT RAPP. Minggu (11/5/2025).
Dijelaskan Mentri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kementerian secara peraturan akan memberikan sanksi tegas.
Dimana PT RAPP yang telah mendirikan pabrik tisu, dan sudah beroperasional, akan tetapi belum memiliki ijin.
Seharusnya, berdasarkan aturan aturan yang berlaku untuk pendirian industri ,harus lebih dulu memegang izin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Mereka sudah beroperasional sebelum mengantongi ijin Amdalnya. Maka dari itu kita kan memberikan sanksi yang tegas. Apa yang dilakukan oleh PT RAPP ini tidak boleh, seharusnya mereka urus dulu ijinnya sampai selesai, baru beroperasional, ” tegas Mentri Hanif Faisol Nurofiq.
Adanya pengabaian regulasi yang di buat pemerintah, maka akan diberikan sanksi kepada perusahaan PT RAPP. Sekarang ini operasional pembangunan pabrik dihentikan sementara. Sanksi dan hasil evaluasi akan dikeluarkan oleh Deputi Gakkum KLH.
Selain itu, menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq juga menyinggung terkait bau limbah PT RAPP yang dikeluhkan masyarakat.
Terkait aduan tersebut pihaknya akan menindaklanjuti secepatnya. Sekarang ini, berdasarkan aspek kebauan sedang didalami oleh Deputi Penegakkan Hukum KLH.
Menteri Hanif juga menyatakan pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terkait pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT RAPP.Apakah aspek kebauannya sudah sesuai dengan peraturan atau belum.
Pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. “Baik itu tentang aspek bau limbah yang menjadi keluhan masyarakat atau terkait ijin -ijin lainnya,”jelas Mentri KLH Hanif Faisol Nurofiq. (Sur)