Menko PMK Muhadjir Effendi Apresiasi ‘Gercep’ Pemda Tanggulangi Gempa

Sumedang, RBO – Kesigapan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam penanganan Gempa Sumedang diapresiasi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ketika mengunjungi di Gedung Negara, Jumat (5/1/2024).

Dalam kunjungannya, didampingi Kepala BNPB  Letjen TNI Suhariyanto S.Sos dan Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman.

Dikatakan Muhadjir, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sudah luar biasa dalam penanganan gempa, pasalnya bantuan untuk perbaikan rumah warga di Hari ke-5 mulai diberikan.

Ia menjelaskan, bantuan disalurkan kepada 300 KK sebesar Rp15 juta untuk bangunan rusak ringan, Rp. 30 juta untuk rusak sedang, dan Rp. 60 juta rusak berat.

“Ini merupakan pengalaman baik, di mana seluruh unsur berkolaborasi sehingga Sumedang bisa bergerak secara cepat dan cerdas dalam melakukan penanggulangan bencana,” ujarnya.

Muhadjir juga mengapresiasi platform Sistem Tanggap Bencana dan Musibah (Sitabah) yang dimiliki Kabupaten Sumedang.

“Sumedang bisa sigap dengan adanya teknologi. Dengan cepatnya penanganan ini, diharapkan bisa mengurangi penderitaan masyarakat,” tuturnya.

Ia menegaskan kembali, penanganan bencana gempa di Kabupaten Sumedang lebih cepat dibandingkan dengan pemerintah daerah lainnya.

“Ini semua berkat kecepatan teknologi yang dikembangkan Sumedang sehingga data warga terdampak bisa _realtime_ dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Herman Suryatman menerangkan, bagi yang tidak masuk kriteria rusak ringan, sedang, dan berat, ada bantuan stimulus dari Pemda Sumedang.

“Yang masuk kriteria akan kami kirimkan ke pusat dan hari ini tahap pertamanya akan mulai dieksekusi. Kemudian yang tidak masuk kriteria, nanti kita akan santuni stimulus dari Pemda Sumedang,” imbuhnya.

Herman meminta warga untuk tidak khawatir karena semua akan disantuni, hanya saja nominalnya akan berbeda.

“Jadi masyarakat tidak usah resah. Berikan kesempatan Dinas Perkim melakukan verifikasi dan validasi. Setelah didapatkan, akan dipayungi Keputusan Bupati. Ini harus akuntabel karena menyangkut keuangan negara,” pungkasnya. (Nbbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *