Menguak Dugaan Korupsi BOS Reguler dan BPMU 2021 Tingkat Madrasah Aliyah di Jabar

0 0
Read Time:4 Minute, 42 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SOREANG, RB Online – Pengalokasian dana setara 20 persen dari APBN terhadap sektor pendidikan adalah merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap pendidikan.

Besarnya anggaran yang dialokasikan terhadap sektor pendidikan, seharusnya diimbangi dengan kwalitas pelayanan pendidikan yang memadai. Namun dari berbagai riset yang telah dilakukan menyebutkan bahwa performa pelayanan pendidikan di Indonesia masih “jauh api dari panggang”.

Sejatinya, besarnya dana pendidikan itu justru membuat potensi bancakan atau korupsi dana pendidikan semakin besar. Dengan berbagai modus, lingkungan dunia pendidikan seakan terus menggerogoti anggaran pendidikan yang besar tanpa memperhatikan kualitas pendidikan itu sendiri.

Padahal, dana pendidikan seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan meningkatkan standar SDM agar memiliki daya saing.

Baru-baru ini, Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil membongkar sindikat korupsi dana BOS untuk madrasah tahun anggaran 2017-2018 yang melibatkan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya indikasi korupsi pada penggandaan soal-soal Ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), Penilaian Akhir Semester (PAS), Try Out (TO) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2018 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar lebih.

Sayangnya, kendati telah menemukan adanya potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 8 miliar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hanya berhasil menyeret satu orang tersangka dari kalangan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) tanpa mampu menyeret pejabat terkait.

Padahal dalam kasus ini pihak penyidik Kejati Jawa Barat mengendus adanya aliran dana sebesar Rp 1.217.014.000 kepada pihak KKM Provinsi Jawa Barat, dan Rp 6.821.582.420 diterima oleh KKMI kabupaten/kota. Benarkah hal ini hanya dilakukan oleh satu orang tanpa melibatkan restu dari atasannya?.

Dugaan korupsi dana BOS yang melilit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat ini sepertinya harus membuat kalangan masyarakat mengurut dada. Bagaimana tidak, lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan kementerian yang membidangi agama, ternyata masih ditemukan adanya dugaan praktek maling uang negara dengan nilai fantastis.

Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia (RPI), Abdul Hasyim sangat menyesalkan terjadinya mark up harga penggandaan soal yang terjadi pada tahun 2017-2018.

Hasyim tidak yakin bahwa budaya korupsi uang negara di lingkungan sekolah madrasah hanya terjadi pada mark up penggandaan soal di tahun 2017-2018 saja, apalagi hanya terjadi pada kurun waktu 2017-2018.

Dana BOS Reguler serta bantuan lainnya yang disalurkan untuk membantu siswa tidak mampu, sepertinya akan menjadi ladang empuk untuk jadi bancakan para oknum petinggi di lembaga maupun instansi yang membidangi pendidikan.

Berangkat dari temuan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, _www.reformasibangsa.co.id_ berupaya melakukan penelusuran terhadap penggunaan dana BOS Reguler, Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), serta penyaluran dana hibah Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2021 di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri/Swasta (MAN/S) yang berada dibawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Reformasi telah berupaya untuk mendepatkan penjelasan mengenai penggunaan dana BOS Reguler dan BPMU tahun 2021 dari beberapa pihak madrasah yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.

Disamping jarang ditemui, kepala madrasah seakan kompak untuk “tutup mulut” atas segala pertanyaan mengenai penggunaan dana BOS Reguler dan BPMU tahun 2021.

Bahkan Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) MATHLAUL ANWAR, Ida Nurhayati, S.Pd, menolak untuk menerima surat konfirmasi yang hendak disampaikan oleh Reformasi. “Untuk apa ngirim surat, MAS MATHLAUL ANWAR kan swasta ?,” kata Ida sambil mengambil fhoto wartawan dengan ponselnya.

Menurut sumber, sejak kejadian penanganan kasus dugaan korupsi yang kini tengah dilakukan pihak Kejati Jabar, pihak madrasah semakin tertutup untuk memberikan keterangan kepada media maupun LSM.

“Kalau untuk mengetahui penggunaan dana di madrasah (MA), akan sulit bagi wartawan maupun LSM, karena pihak madrasah akan “tutup mulut” dan buang badan,” jelas sumber.

Demikian halnya saat dimintai tanggapan mengenai sulitnya melakukan konfirmasi kepada pihak madrasah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Adib, M.Ag belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan oleh Reformasi hingga saat ini masih cheklist satu.

Sama halnya dengan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Yusuf, M.Pd hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi.

Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia (RPI), Abdul Hasyim menegaskan, melihat kekompakan kepala madrasah di Kab Bandung untuk menolak memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dana BOS Reguler dan BPMU, dirinya yakin ada yang tidak beres pada penggunaan dana yang berasal dari dua sumber tersebut.

Biasanya, lanjut Hasyim, modus penyalahgunaan penggunaan dana dilakukan dengan penggunaan yang tidak sesuai dengan output yang telah disusun pada Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM), baik itu dari besaran dana maupun item kegiatan yang tidak sesuai.

Senada dengan Hasyim, Ketua Umum LSM PENDEMO, Nana Setiawan mengungkapkan bahwa dalam memberikan penjelasan penggunaan dana di lingkungan madrasah, pimpinan madrasah kerap dihadapkan posisi serba sulit.

“Tidak dijawab salah, dijawab juga salah, jadi mendingan “buang badan” untuk menghindar,” pungkasnya.

Dalam hal penggunaan dana BOS Reguler dan BPMU di tingkat madrasah, seharusnya dilakukan sesuai aturan yang telah ditentukan.

“Tentu dalam hal penggunaan dana pada tingkat sekolah, penggunaannya harus sesuai dengan RKAS/RKAM yang telah disusun dan disahkan, tidak boleh menyimpang dari perencanaan yang telah disusun dan disahkan,” tambahnya.

Informasi yang berhasil dari beberapa orang tua siswa, kendati telah mendapatkan BPMU dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, masih ditemukan beberapa madrasah yang melakukan punguta bulanan kepada siswa dengan dalih Infaq. Anehnya, pungutan tersebut konon tidak dimasukkan sebagai penerimaan resmi dalam RKAM.

“Apabila pihak madrasah melakukan pungutan Infaq kepada siswa tanpa mencantumkan penerimaan tersebut ke dalam RKAM, berarti kuat dugaan kalau pihak madrasah telah melakukan praktek pungli,” tandas Nana.

Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) adalah merupakan bantuan hibah yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna membantu membebaskan biaya pendidikan bagi siswa. Besaran bantuan yang diberikan kepada siswa pada SMA/SMK swasta pada tahun 2021 adalah Rp 700.000,00/siswa. (redi/red).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *