Gowa, RBO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan jadi polemik.
Pasalnya, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi pungutan liar (pungli) kepada oknum yang sengaja memamfaatkan dan mengambil keuntungan kepaada pemohon sertifikat PTSL.
Dugaan kuat oknum kepala Kewilayahan (Kepala Dusun, red) melakukan pungutan liar kepada pemohon sertifikat PTSL dengan menarik biaya sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu perbidang kepada pemohon.
Informasi serta keluhan warga sebagai pemohon PTSL pada saat di konfrmasi media ini mengaku bingung dan minta kejelasan atas pungutan tersebut.
Warga mempertanyakan PTSL ini ikut aturan yang mana, apakah aturan dusun, desa atau aturan Bupati? Sebab dengan jelas diketahui peraturan Bupati Gowa tercantum nilainya Rp 250 ribu.
“Kenapa kami dimintai Rp 30 ribu ada Rp 500 ribu bahkan sampai Rp700 ribu, kenapa bisa bervariasi pembayarannya, pada hal satu desa ? Satu kabupaten,” jelas warga yang namanya dirahasiakan, Kamis (02/03/2023).
“Saya selaku masyarakat awam sangat bingung ketika kepala dusun Katinting melakukan pungutan liar padahal sudah ditetapkan dalam peraturan bupati,” tambahnya lagi.
Kepala Dusun Katinting Abdul Rahman Dg Sila saat dikonfirmasi awak media ini dirumahnya terkesan yang dilakukannya tidak ada masalah.
“Jumlah uang yang Rp 250.000 disetor ke kantor desa bagian Input sebesar Rp 125.000/bidang, di dusun Rp 125.000/bidang,” jelas kepala Dusun Abdul Rahman.
Adapun lanjut dia, tambahan Rp 50.000 itu diminta ke warga untuk pembelian materai, bukan cuma disini saja di Desa Manjapai juga begitu.
kilahnya lagi tanpa merasa bahwa yang dilakukan pungutan lebih Dari Rp 250.000 itu adalah Pungli , bahkan menyebut desa lain juga melakukan hal yang sama.
Dikonfirmasi Husain Dg Siriwa salah satu aparat Desa Tantara yang disebut Abdul Rahman Dg Sila sebagai pengumpul dana sebesar Rp 125.000/bidang dirinyaengakui betul sebagai pengumpul.
“Iya betul ” jawabnya singkat melalui chat media WhatsApp.
Terpisah kepala dusun Pajjokki Dg Kaca yang dijumpai dirumahnya kepada awak media dengan akrab dan santai menjelaskan bahwa pembayaran warga pemohon PTSL untuk di wilayahnya ikut sesuai peraturan bupati.
“Kita ikut Peraturan Bupati sebesar Rp 250.000,” ucap kepala dusun menjelaskan.
Lebih lanjut penelusuran tim media ini berupaya untuk menemui kepala Dusun Pa’la’la dan dari informasi yang dihimpun, pemohon mengatakan dimintai Rp 500 ribu oleh oknum kepala Dusun dan ada juga pemohon di mintai Rp 700 ribu, namun setiba dirumah kepala Dusun, kepala dusun tidak ada dirumahnya.
“Tidak ada bapak, pergi kesawahnya ” ucap istri kepala Dusun menyempaikan. Malampi baru pulang,” tutupnya.
Sebelumnya Hamjah Dg Lallo (Mantan Kepala Desa) Tanrra yang sempat duduk bersama awak media diteras rumahnya untuk dikonfirmasi memilih menerima tamu lain dan mengajak masuk keruang tamunya untuk dilayani.
Beberapa menit kemudian keluar menyodorkan uang diatas meja Rp 100.000 dengan maksud pemberian ke awak media sebagai pembeli bensin.
“Ini pembeli bensin, ada tamuku dulu,” ucapnya sambil berlalu meninggalkan awak media.
Disini nampak dan jelas mantan kepala desa Tanrara tidak mengindahkan peraturan Bupati Kabuoaten Gowa tersebut yang sudah ditetapkan Rp 250 ribu perbidang, termasuk biaya patok, materai, operasional dan kelengkapan surat surat dan yang lainnya.
Diketahui pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT, Peraturan Menteri ATR/BPN No 12 tahun 2017 tentang percepatan PTSL.
Penetapan dalam pengurusan PTSL ini sudah di biayai semua sesuai yang dikeluarkan peraturan bupati Gowa yang sudah di tetapkan Rp 250 ribu perbidang itu sudah ditanggung semua mulai kelengkapan surat surat, patok, meterai dan lain lain
Berdasarkan hasil pemantauan, konfirmasi dan investigasi mendalam, ada beberapa pemohon PTSL mengatakan di desa Tanrara berbagai macam cara dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. (Tim).