Menang di Pengadilan Tinggi Bandung, 19 orang Pengugat akan Dilapor Balik

Bandung, RBO – Pengadilan Tinggi Bandung tidak menerima gugatan dengan nomor 796/PDT/2022/PT BDG Tentang atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yahya Cs pada Kamis (5/1).

Gugatan atas 19 nama penggugat yaitu Yahya CS ini terkait dengan penyerobotan tanah yang telah ditujukan Nurdin Kartiwa dan Rahmat.

Mereka beranggapan bahwa tergugat Nurdin Kartiwa dan Rahmat dianggap telah menyerobot tanah di RT 1 RW 10 kel Tanah baru kecamatan Bogor Utara kota Bogor seluas 3.000,- meter.

Dalam perkara tersebut Nurdin Kartiwa dan Rahmat digugat untuk membayar total Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada 19 orang penggugat.

Menurut pengacara Para Tergugat Deni Hudaefi S.H.I.M.H, bahwa majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah menguatkan atas Putusan Penggadilan Negeri Bogor dengan No.85/Pdt/.G/2022/PN.Bgr dan menghukum para pembanding semula para penggugat.tuturnya

“Dengan hasil tersebut, menjadi putusan kedua yang dimenangkan Nurdin Martiwa dan Rahmat. Sebelumnya di sidang PN Bogor,” ucap Deni.

Atas putusan terbaru itu, Nurdin Kartiwa dan Rahmat langsung ucapkan syukur dan panjatkan doa.

“Alhamdulillaah…Menang lagi di Pengadilan Tinggi Bandung, Ia pun berharap hasil tersebut dapat menjadi spirit untuk benar-benar memperbaiki diri, memperbaiki kesalahan, memperbaiki semuanya yang bisa diperbaiki,” ucap Nurdin dan Kartiwa.

“Dengan izin dan kuasa Allah. Dan menjadi semangat untuk jangan takut berencana baik, berniat baik, dan berbuat baik. Kayak apapun tantangannya, dan tingkat kesulitannya,” imbihnya.

Deni menyebut, maka dari itu untuk menjaga marwah dan harga diri sebagai manusia, sebagai warga negara Indonesia kliennya akan melaporkan para pihak penggugat ke polisian.

“Terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan pasal 310 KUHP, kepada para Penggugat,” tandas Deni. (Asep Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *