JAKARTA, RBO – Pantia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI mengkritik sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang tidak pernah memenuhi undangan sebagai saksi.
Sebab, Yaqut diduga sengaja mangkir dari agenda pemeriksaan dengan alasan kunjungan kerja Pansus Haji DPR RI bahkan berencana memanggil paksa Yaqut dengan melibatkan aparat kepolisian, jika tidak kunjung hadir untuk ketiga kalinya.
Langkah ini dapat dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar menjelaskan bahwa Pansus Haji telah menjadwalkan rapat bersama Menag yang kedua kalinya pada Selasa (10/9/2024), dengan agenda penggalian keterangan.
Surat undangan untuk Menag agar hadir ke rapat Pansus Haji juga sudah dilayangkan pihak sekretariat sejak beberapa hari lalu.
“Jadi surat itu sudah kita luncurkan beberapa hari yang lalu untuk mengundang. Kita ini mengundang Menag untuk hadir di Pansus Haji, untuk memberikan keterangan sekaligus memberikan kesaksian,” ujar Marwan di Gedung DPR RI, Selasa (10/9/2024).
Keterangan Yaqut diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan dari pemeriksaan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak-pihak terkait, soal dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji. Namun, satu hari sebelum rapat, yakni Senin (9/9/2024) Yaqut menginformasikan tidak dapat memenuhi undangan Pansus Haji DPR RI.
Alasannya, Yaqut harus menghadiri agenda MTQ Nasional di Kalimantan Timur. “Kemarin itu, baru kemarin (konfirmasinya) dengan alasan dia akan menghadiri MTQ di Kaltim. Maka hari ini tidak hadir. Jadi dengan alasan MTQ,” ungkap Marwan.
Pansus Curiga Yaqut Berbohong
Pada Selasa pagi, lanjut Marwan, Pansus Haji DPR RI justru mendapatkan informasi bahwa Menag hendak melaksanakan rapat koordinasi internal mengenai pelaksanaan ibadah haji. Rapat itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore di Kantor Kemenag.
Pansus Haji DPR RI pun mencurigai Yaqut sengaja berbohong untuk menghindari proses pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024. (Ys/MPN)