SENYERANG, RBO – Beberapa elemen masyarakat utamanya di Desa Kempas Jaya Kecamatan Senyerang kini mendadak berang dan kecewa terhadap tindakan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) yaitu Kadus dan Koleganya Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) mengambil hak-hak masyarakat miskin desanya (masyarakat Kempas Jaya, red).
Berdasarkan beberapa informasi yang dirangkum Wartawan Media ini dan Tim, pihak Pemdes Kempas Jaya kuat telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) sebesar kurang lebih Rp 100.000 – 250.000/KPM dana Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT – BBM) tahap Kedua dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode September 2022.
Dasar Hukum Penindakan Pungli yang merupakan salah satu modus korupsi sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.
Dugaan tindak pidana yang telah dilakukan pihak Pemdes tersebut, selain diungkap dan dikeluhkan oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga sangat disayangkan yang sejatinya merupakan hak seorang warga masyarakat yang tidak mampu malah di tilep dan tidak di berikan haknya sama sekali.
Kepada Wartawan Media ini, Muji dan Sumantri Warga Dusun Selayang Pandang mengatakan, saat mendengar adanya indikasi dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Kadus Kempas Jaya itu, dia langsung Cek sendiri ke Kantor Pos yang seharus dapat bantuan BLT BBM subsidi tapi malah hak nya tidak di berikan.
“Benar memang KPM itu menerima Rp 500 ribu dari pihak Pos, namun setelah itu Kadus minta Rp 100 ribu dengan alasan untuk buat surat kuasa dan uang transportasi. Bahkan dana KPM di Desa Kempas Satu masih dipotong lagi Rp 100 ribu hingga 250 ribu oleh Kepala Dusunnya, sehinga mereka menerima dana tersebut hanya 400 ribu dan 250 ribu ,” kata Muji dan Sumantri, Senin (26/9/2022).
Nah, lanjut Muji dan Sumantri tindakan Kadus itu kini jadi polemik di Desa. Sebab, di Desa-Desa yang lain KPM itu menerima penuh Rp 500 ribu atau tidak ada pemotongan apapun.
“Apapun alasannya kalau dana Bansos itu dipotong, jelas itu perbuatan melawan hukum. Alasannya untuk pembuatan surat kuasa dan transportasi justru semakin nampak melanggarnya, masak untuk surat kuasa dan transportasi aja” setiap KK sama 100 ribu biayanya, itu kan semakin aneh dan lucu,” lanjut Muji.
Muji, berharap kepada semua pihak, APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak-pihak yang berkompeten lainnya di Tanjab Barat untuk segera sama-sama menindaklanjuti hal ini.
Menguatkan apa yang disampaikan oleh Muji, salah seorang KPM BLT-BBM dan BPNT Dusun Selayang Pandang Sumantri mengatakan, kalau yang ia terima hanya sebesar Rp 250 ribu,” berarti setengahnya dipotong langsung, dengan alasan untuk pembuatan surat kuasa dan transportasi,” ujarnya dengan nada yang sangat kesal.
Sementara itu, Kades Kempas Jaya Siti Aminah ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya menyebut, dia akan menanyakan langsung kepada Kadus yang telah melakukan pemotongan tersebut.
“Pemotongan Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu itu untuk apa sebenarnya dan dia akan mengkroscek langsung ke perangkatnya,” ungkapnya.
Kadus Selayang Pandang Samsudin ketika di konfirmasi media membenarkan hal ini, bahkan ada seorang KPM yang mendapatkan hak tetapi tidak diserahkan haknya sama sekali sudah 1 Minggu lamanya, dengan alasan dia masih sakit dan sebagainya.(Yus)