Mediasi Perseteruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
BETARA, RBO – Tuntut keadilan dan transparansi terhadap Subkontraktor PetroChina, Aliansi Masyarakat Pematang Lumut Bersatu (AMPLE) menggelar aksi unjuk rasa.
Unjuk rasa dimulai pukul 08.00 WIB 10 September 2025 di Kamp Chiyoda 500 meter sebelum Gerbang BGP. Orasi tidak berlangsung lama yang dilanjutkan mediasi dialogis.
Pemerintah Tanjung Jabung Barat melalui Camat Betara memfasilitasi pertemuan Massa AMPLE dengan pihak Subkontraktor PetroChina yang turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjung Jabung Barat, Anggota DPRD Provinsi Jambi Arpin Siregar, Danramil 419-03/Tungkal Ilir, Kapolsek Betara dan pihak Subkontraktor.
Camat Kecamatan Betara Nasrun memaparkan dari proses mediasi antara Massa Ample dan pihak Subkontraktor telah didapati kesimpulan akan dilakukan mediasi yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja namun akan dilakukan di Kantor Camat Betara.
“Untuk jadwal mediasi akan dirembukkan dahulu oleh AMPLE bersama anggota, hasilnya akan segera disampaikan untuk jadwal mediasi,” ungkap Camat Betara Nasrun, Kamis (11/9/2025).
Hasil mediasi Rabu 10 September 2025 di Kantor Camat Betara dan termaktub dalam berita acara ada beberapa Poin yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Pematang Lumut Bersatu.
Poin tersebut tindak lanjut terhadap Berita acara pertemuan di Kantor Desa Pematang lumut pada 23 Juni 2023 yang tidak dilaksanakan oleh Subkontraktor.
Terbentuknya AMPLE karena terjadinya ketidakadilan terhadap masyarakat dengan keberadaan 22 Subcon PetroChina.
Kemudian terhadap PT MPS, telah 7 bulan beraktifitas, namun baru 1 bulan terakhir melapor keberadaannya ke RT setempat. PT Anton tidak interaktif dan kooperatif serta PT Pelita dalam perekrutan karyawan/pekerja melakukan nepotisme.
AMPLE juga menyoal persyaratan dan spesifikasi lowongan tenaga kerja menggunakan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjung Jabung Barat Eko Suwelo disela rapat menyampaikan pertemuan dikantor Desa Pematang Lumut pada 23 Juni tidak mengundang Disnaker.
“Sementara tugas Disnaker salah satunya adalah Tripartit dan memiliki 5 Mediator bersertifikat, bertujuan untuk memediasi,” tegasnya.
Eko juga menegaskan setiap sektor formal yang akan melakukan perekrutan tenaga kerja harus melapor ke Disnaker agar tercipta hubungan industrial yang baik.
“Perusahaan ketika melakukan PHK harus melapor Ke Disnaker, masyarakat berhak melapor ke Disnaker karena ada tahapan-tahapan mediasi yang akan dilakukan oleh Disnaker,” sebutnya. (YS)
