BANTAENG, RBO – Puluhan massa gabungan mahasiswa dan masyarakat yang mengatas namakan diri Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Baruga (AMMB) menggelar aksi demonstrasi membakar ban bekas di Depan kantor DPRD Bantaeng, Jumat (9/12/2022)
Aksi unjuk rasa yang melibatkan puluhan Mahasiswa dan masyarakat tersebut sempat meacetkan jalan trans Sulawesi hingga membuat kendaraan roda dua maupun roda empat mengular di sepanjang jalan Ratulangi dan jalan Andi mannapiang
Kemacetan yang terjadi akibat Aksi itu, sempat terhenti beberapa menit saat demonstran bersedia diajak duduk bersama oleh Anggota DPRD Bantaeng untuk didengarkan aspirasinya mereka sehingga jalan Ratulangi dan Andi mannapiang kembali lancar
Namun kondisi itu tidak berjalan lama, Kemacetan kembali terjadi setelah para demonstran turun kembali ke jalan karena merasa Aspirasi yang disampaikan tidak diterima oleh Anggota DPRD.
Koordinator aksi Ikhsan mengajak anggota dewan bersama masyarakat turun ke lokasi melihat langsung kondisi warga yang kena dampak polusi asap yang ditimbulkan perusahaan PT HUADI.
“Kami tidak butuh retorika atau prosedural untuk melakukan kunjungan keperusahaan itu. Tapi kami butuh kepekaan dewan turut merasakan kondisi yang dialami warganya,” tegas Ihsan.
Dengan nada mengancam, Ikhsan kembali negaskan, jika dalam waktu 6 bulan sejak tuntutan ini disampaikan, tidak ada perubahan yang dilakukan oleh perusahaan PT. Huady, maka warga memastikan aksi gelombang massa akan terjadi lebih besar.
Menyikapi aspirasi dan tuntutan yang disampaikan para demonstran, Ketua DPRD, Hamsyah Ahmad, beserta beberapa anggota dewan lainnya, mengaku bersedia turun ke lapangan bersama masyarakat
Hanya saja, kata Jamaah Ahmad, Dewan bersedia turun ke lapangan dengan syarat harus melalui prosedur. Setidaknya bersurat terlebih dulu ke PT. Huady.
Keinginan dewan yang disampaikan melalui Ketua DPRD itu menuai penolakan dari para demonstran,” mereka mengatakan, tidak butuh lagi retorika atau prosedur yang pada akhirnya melemahkan gerakan aksi massa.
Pada saat yang sama, salah seorang perwakilan masyarakat, Asri, mengajak anggota DPRD ‘ma’bulo sibatang merasakan penderitaan masyarakat akibat dampak polusi asap dari Perusahaan PT. Huady, lalu meneriakkan kata PHP Sessa jaki.
Massa aksi yang mengatasnamakan dirnya Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Baruga (AMMB) itu menyampaikan orasinya di halaman gedung DPRD Bantaeng.
“Dengan suara lantang yang disambut yel-yel hidup rakyat, hidup mahasiswa, orator aksi mengatakan, dengarkan jeritan kami, jangan tutup mata dan telinga kalian. Rakyat butuh keadilan.
“Jika kami sakit akibat polusi asap tanpa keberpihakan dewan dan pemerintah, maka kami rakyat akan hidup sia-sia,” tegas para demonstran.
Mereka menginginkan Anggota DPRD memperhatikan nasib warga dan Peka terhadap persoalan sosial yang dihadapi oleh rakyat.
“Jika harapan yang kami sampaikan ini diabaikan,maka sesi ke 2 penutupan jalan akan berlannjut,” tegas Ikhsan dengan nada mengancam.
Ucapan penyampaian tersebut, puluhan massa yang berada di lantai satu dan lantai dua gedung DPRD Bantaeng keluar meninggalkan ruangan sidang paripurna DPRD dan kembali turun melakukan aksi menutup jalan.
Dari Informasi yang dihimpun, usai berorasi di depan kantor DPRD, massa gabungan mahasiswan dan masyarakat itu membubarkan diri dan melanjutkan aksinya di PT. Huady.
Pada saat berorasi, massa AMMB menyampaikan 2 tuntutan mendasar yakni, Menuntut PT. Huady Nickel Alloy Indonesia menyelesaikan masalah serta dampak Lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan.
Kemudian, meminta PT. Huadi lebih transparansi dalam perekrutan ketenaga kerjaan dan memprioritaskan desa yang terdampak khususnya masyarakat desa Baruga.
Menyikapi persoalan tersebut Panglima Semut dari, Reformasibangsa.co.id menilai bahwa itu merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan dan ini sudah diatur oleh regulasi
Jadi Pihak perusahaan dituntut untuk menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) atau dikenal dengan istilah CSR.
Secara tegas CSR diatur pada Pasal 15 huruf (b) Undang-undang 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM),yang menyatakan : Setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.,
Jika tanggung jawab ini tidak dijalankan, maka dapat dikenai sanksi yakni, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Selain itu, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, ” UU tersebut diatas, secara terperinci CSR telah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
UU ini kemudian dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR. (Ali)