Mantan Wawako Palembang dan Suami Terseret Kasus Korupsi Dana PMI, Ditahan 20 Hari
Palembang, RBO – Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya yang juga anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.
Keduanya langsung digelandang ke tahanan usai menjalani pemeriksaan maraton selama 9 jam oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa malam (8/4/2025).
Pantauan Media ini, pasangan tersebut keluar dari kantor Kejari sekitar pukul 22.00 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Meski tampak lelah, keduanya masih sempat melontarkan senyum kepada awak media.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa Fitrianti dan Dedi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai 22.00 WIB, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas Hutamrin.
Lebih lanjut, Hutamrin menambahkan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dengan Dedi Sipriyanto dititipkan di Rutan Kelas I A Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Penyalahgunaan Dana PMI
Modus yang digunakan, menurut Kejari, berawal dari penyalahgunaan dalam pengelolaan dana pengganti pengolahan darah di PMI Palembang.
Dana yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya, diduga dipakai tidak sesuai ketentuan hingga menyebabkan potensi kerugian negara.
“Kami masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui besaran pasti kerugian negara,” ujar Kajari.
Sorotan Publik dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat kedua tersangka merupakan figur publik di Sumatera Selatan. Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. (Nov)