Bengkalis, RBO – Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan mantan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bengkalis setelah dilakukan pemeriksaan, di Mapolres Bengkalis pada Senin (31/07/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka tindak pidana korupsi a/n. Fadillah Al Mausully (FAM), lahir di Dumai, 08 Januari 1981, laki laki, Islam.
Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah yang diterima oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, dari Pemkab. Bengkalis sebesar Rp.40.000.000.000, terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2020.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI didapati kerugian negara sejumlah Rp.4.592.107.767,00 (Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui rilis berita, Rabu (02/08/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakasanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis untuk peroide 2021-2024, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemkab Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 40.000.000.000,-
Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121,- sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879,-dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp.4.592.107.767,” ujar Kapolres.
Lanjutnya, berdasarkan hal tersebut diatas, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu, yaitu :
Pihak sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.
Bahwa Ketua KPU Kabupaten Bengkalis a/n. FAM ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.
“Bahwa Ketua KPU Kab. Bengkalis a/n. FAM berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis (pemberi hibah),” sebut Kapolres. (L.Batu).