Mantan Aktivis Intelijen Internasional Angkat Bicara terkait Molornya Penegakan Hukum di Polres Bogor
BOGOR, RBO – Bendera Merah Putih merupakan simbol Negara Republik Indonesia dan juga Kebanggan NKRI, yang perlu dijaga dan dihormati bersama.
Tetapi kali ini Lambang Negara Dirusak (Sobek) oleh oknum Preman di wilayah Desa Cijeruk, tepatnya di sekretariat Organisasi IPWL-GMDM BAKORNAS beberapa Bulan yang lalu.
Peristiwa tersebut sudah di laporkan kepihak polres Kabupaten Bogor oleh kuasa Hukum Pelapor, yaitu Rudy Mustafa S.H dan Farel Junius Simatupang S.H Dengan No.LP/B/802/V/2022/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.
Diketahui terduga pelakunya adalah oknum – oknum preman di desa Cijeruk Gunung Salak Kabupaten Bogor.
Dengan berjalanya waktu laporan pun sudah diterima oleh unit 4 Kepolisian Resor Bogor, dan sudah di lakukan Croschek lapangan/TKP, sekretariat Institusi Penerima Wajib Lapor Gerakan Mencegah Daripada Mengobati Badan Kordinasi Nasional (IPWL-GMDM BAKORNAS).
Namun, hingga kini penanganan kasus perusakan simbol negara NKRI ini belum ada proses penetapan tersangka, padahal ini menyangkut lambang negara yang sangat di hormati, dan jelas dilindungi oleh undang undang.
Hal ini membuat Mantan Aktivis Intelijen Internasional Supriyadi pun angkat bicara. Menurutnya, perusakan bendera merah putih adalah salah satu bentuk penghianatan atau makar, yang wajib di tindak tegas terhadap para pelakunya karena itu sudah termasuk kejahatan yang serius terhadap simbol atau lambang negara.
“Kita seluruh rakyat Indonesia menjaga dan melindungi simbol negara, karena itu menyangkut martabat bangsa Indonesia,” tegasnya belum lama ini.
Masih lanjut Supriyadi, perjuangan untuk sang saka merah putih itu tidak mudah, ditempuh melalui perjuangan panjang para pahlawan kemerdekaan yang di bayar dengan tetesan darah, keringat dan air mata.
Untuk itu selaku generasi bangsa, wajib kita menghormati, dan memeliharanya. jika sudah sengaja dirusak sang saka merah putih artinya itu sudah termasuk kejahatan yang luar biasa.
Supriyadi menilai, karena sudah terindikasi melanggar undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bagian Keempat tentang Larangan, pada huruf a dan jelas pada bab VIII Undang Undang No.24 tahun 2009 masuk ketentuan pidana Pasal 66 yang berbunyi:
“Setiap orang yang merusak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) jadi sangat jelas kan unsur pidananya,” ungkap Supriyadi.
Dirinya meminta dan memohon kepada pihak penegak hukum agar segera dilakukan proses penangkapan terhadap terduga pelakunya dengan cepat, agar progres penanganan hukum tidak lanjut LP nomor : STTLP/B/802/IV/2022/JBR/RES BGR dan ditangani oleh SATRESKRIM UNIT 4.A/N Korban IPWL-GMDM-BAKORNAS.
“Kasus ini juga mempunyai muatan edukasi kepada semua warganegara indonesia untuk menjaga dan merawat semua barang yang merupakan simbol atau lambang negara Republik Indonesia,” bebenya.
Di sisi lain, kasus ini juga dapat menjadi cerminan bagi masyarakat, apakah aparat penegak hukum yang menangani kasus ini, masih mempunyai edialisme kebangsaan dan komitmen untuk menjaga, merawat simbol dan lambang negara, yang mana semua masyarakat mengetahui, untuk dapat mengibarkan bendera itu saja harus ditebus oleh jutaan nyawa para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan bangsa Indonesia ini.
“Saya yakin dan percaya polri akan profesional menjalankan tugasnya, dan mampu menjaga agar tidak masuk angin, karena masyarakat senantiasa memantau proses penanganan perkaranya, dan yang harus dijaga jangan sampai masyarakat menerapkan kembali stigma tidak baik terhadap institusi penegak hukum pungkasnya.(Asep Didi/Kontrib BarAlf)