Mandala Jaya Memanas: Aktivis Minta Dua Subkontraktor Migas PT. CNG dan PT ENECAL INDONESIA di-BLACKLIST, ESDM Diminta Turun Tangan”
Betara, Tanjung Jabung Barat, RBO — Sejumlah aktivis di Jambi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas untuk segera melakukan evaluasi mendalam dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap salah satu subkontraktor, yaitu PT. CNG (Citra Nusantara Gemilang) dan PT. ENECAL INDONESIA yang akan beroperasi di wilayah pengeboran migas Betara, Desa Mandala Jaya, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tuntutan tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat dan pemantauan lapangan yang dilakukan beberapa organisasi masyarakat sipil dan kalangan Media di Jambi.
Ketua Satgas Fast Rakyat Indonesia Center (FRIC), Fahmi Hendri , mengatakan bahwa indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan operasional dan lingkungan menjadi alasan utama mereka mendorong pemerintah mengambil langkah tegas.
“Kami meminta Kementerian ESDM dan SKK Migas segera turun tangan. Jika ada subkontraktor yang tidak memenuhi standar aturan, apalagi berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan, maka langkah paling tepat adalah melakukan blacklist,” tegas Hasan dalampertemuan dan kalangan Media, Sabtu (15.11.2025)
Fahmi juga menyebut bahwa transparansi operasional sektor migas di daerah harus diperkuat agar tidak ada praktik yang merugikan warga sekitar.
“Warga di Betara dan Mandala Jaya berhak mendapatkan kegiatan industri migas yang aman, legal, dan sesuai standar nasional. Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan aturan,” tambahnya.
Aktivis meminta agar SKK Migas melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas subkontraktor tersebut, termasuk kepatuhan terhadap izin operasional, penggunaan material sesuai standar nasional, dampak lingkungan dan sosial, serta transparansi rantai kerja dan pengawasan.
“Kalau temuan lapangan kami terbukti, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda. Subkontraktor tersebut harus dihentikan dan diblacklist dari proyek migas di Betara,” kata Fahmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari SKK Migas maupun Kementerian ESDM terkait desakan tersebut. Namun pihak aktivis menegaskan akan terus mengawal isu ini sampai pemerintah memberikan tindakan tegas.
“Kami tidak anti-investasi. Yang kami tolak adalah pelanggaran aturan. Migas adalah sektor strategis, dan tidak boleh dikelola oleh subkontraktor yang tidak taat regulasi,” tutup Fahmi. (HAS)
