Mahkamah Agung Kabulkan Peninjauan Kembali Korban Eksekusi Lahan di Desa Tungke 

0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Bone, RBO – Korban eksekusi lahan bersertifikat seluas 9.213 meter persegi di Dusun Seppange, Desa Tungke, kecamatan Bengo, kabupaten Bone, masing-masing bernama Sukman (43) tahun warga Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone selanjutnya disebut pemohon PK I semula tergugat I.

Irwandi (35) tahun warga Dusun Seppangeng, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, selanjutnya disebuat sebagai pemohon PK II semula tergugat II. Agussaling (46) tahun warga Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone selanjutnya disebut pemohon PK III semula tergugat III.

Hasmi (58) tahun warga Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone selanjutnya disebut PK II semula tergugat IV. Sibu Bin Juma (67) warga Dusun Matango, Desa Tungke, Kecamatan Bengo Kabupaten Bone selanjutnya disebut PK II semula tergugat V.

Kelima korban eksekusi lahan bersertifikat di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo ini akhirnya bisa bernafas lega, pasca menerima selebaran surat dan membaca amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1/PK/2025, usai pengajuan Peninjauan Kembali ( PK ) dengan bukti tanda terima memori peninjauan kembali No.49/Pdt.G/2018/PN.Wtp maret 2025 kemarin.

Adapun amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 49/ Pdt. G/2018/PN. Wtp No. 1/PK /2025.

Mahkamah Agung

– Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali Sukman, Wandi, Agu, Hasmi dan Sibu Bin Juma.

– Membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 489 K/Pdt/2022, tanggal 14 maret 2022 jucto Putusan Pengadilan Negeri Watampone nomor 49/Pdt.G/2018/PN. Wtp tanggal 18 Agustus 2019.

Dalam Eksepsi

– Menolak eksepsi dari para tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara

– Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

– Menghukum termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam seluruh tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan Peninjauan kembali ini sejumlah Rp 2.500.000.00,

Sibu Bin Juma hampir tidak bisa berkata-kata, saat membaca amar putusan Mahkamah Agung RI, Ia menuturkan putusan Mahkamah Agung merupakan keputusan bijaksana bagi rakyat kecil yang tengah berjuang dalam kebenaran

“Kami sangat berterimakasih kepada Mahkamah Agung, pihak Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Watampone, sampai saat ini kebenaran masih ditegakkan lurus kepada rakyat kecil seperti kami,” kata Sibu Bin Juma kamis 25 September 2025. (Syarif Krg Sitaba)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *