LSM KRAK Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sukaraja ke Kejati Sumsel
OKI, RBO – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM KRAK) Sumatera Selatan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Sukaraja, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 031.1/LSM-KRAK/SUMSEL/X/2025, tertanggal 17 Oktober 2025.
Ketua LSM KRAK, Sito W., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami menyerahkan laporan berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan dokumen yang kami kumpulkan. Tujuan kami mendorong Kejati Sumsel melakukan penelusuran agar penggunaan Dana Desa di Sukaraja benar-benar sesuai aturan,” ujar Sito W. di Palembang, Jumat (17/10).
Dalam laporan itu, LSM KRAK menyebut adanya pola kegiatan berulang dalam program ketahanan pangan desa sejak tahun 2022 hingga 2024.
Kegiatan dimaksud meliputi budidaya ikan air tawar, peternakan, dan tanaman pangan.
Menurut hasil pemantauan, kegiatan-kegiatan tersebut memiliki kesamaan pola dan anggaran dari tahun ke tahun, namun dinilai perlu ditinjau kembali tingkat keberhasilannya di lapangan.
Selain itu, KRAK menilai perlunya peningkatan transparansi dan pelibatan masyarakat, di antaranya dengan pemasangan papan informasi APBDes serta publikasi penerima manfaat program.
“Kami tidak menuduh siapa pun, hanya meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan agar semua jelas dan sesuai dengan peraturan,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, LSM KRAK meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk:
1. Memverifikasi dan mengklarifikasi laporan penggunaan Dana Desa Sukaraja tahun 2022–2024.
2. Memanggil dan meminta keterangan dari Kepala Desa serta jajaran perangkat desa terkait pelaksanaan program ketahanan pangan.
3. Turun langsung ke lapangan guna meninjau realisasi bantuan dan proyek fisik desa.
“Kami berharap pihak Kejaksaan turun langsung agar kebenaran informasi bisa dibuktikan secara objektif,” jelas Sito.
LSM KRAK menegaskan, laporan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas penyimpangan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Bila laporan ini tidak terbukti, tentu akan kami hormati hasilnya. Namun jika ditemukan kejanggalan, kami berharap ada penegakan hukum yang adil,” pungkas Sito W. (Nov)