
LSM KPK RI DPC Kab Tanjab Barat Laporkan PT. Jadeston Energy Pte.Ltd, dan Pemilik Tambang
Tanjabbar, RBO – Diduga PT. Jedestone Energi (Lemang) Pte.Ltd, Kelurahan Mekar Jaya (Parit Lapis) Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, di duga gunakan material tanah urug, pada Item pekerjaan timbunan di Areal Staging menuju tiik pengeboran Di Parit Lapis Tomo, sebanyak Kurang lebih 2500 Kubik Meter Persegi , Rabu (12/03/25)
Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh Media Reformasi Bangsa beserta Sekjen LSM KPK RI DPC Tanjab Barat terdapat dugaan bahwa material tanah yang digunakan, oleh pihak PT. JEDESTONE ENERGY (Lemang) Ptd.Ltd, didapat secara melawan hukum.
Diduga aktivitas Tambang galian C Ilegal, tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). yang berasal dari Desa Bukit Baling KM 02 Kabupaten Muaro Jambi.
Hal ini seperti dikatakan oleh L. Sirait Sekjen DPP LSM KPK RI DPC Tanjab Barat, Dari hasil Investigasi, Bersama Awak Media Reformasi Bangsa dilapangan pada,Senin 10 Maret 2025.
Ditemukan beberapa dugaan tindak pidana yang sengaja dilakukan oleh pihak PT. Jedestone Energi, Betara/dan Pihak Subkontraktor, PT . ATM (Sebuah Perusahaan yang berdomisili di Kota Jambi) sebagai pelaksana penimbunan Areal Staging PT. JEDESTONE ENERGY Parit Lapis telah bekerja sama dengan pemilik Tambang Galian C yang diduga ilegal.
Karena sudah sepantasnya kegiatan Penimbunan Areal Staging PT Jedestone Energi yang di kerjakan oleh PT. ATM tersebut di hentikan karena sudah melanggar hukum dan UU RI No 03 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
“Dan ini juga sudah merugikan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dikarenakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak galian C tersebut tidak masuk penghasilan Kabupaten Tanjab Barat “
Seharusnya mereka lebih jeli dan lebih faham tentang aturan, karna mereka orang cerdas dan orang – orang hebat. Sudah cukup jelas dalam pasal 35 ayat (1) (2) (3) dan (4), Undang – Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara, Bahwa setiap usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat .
Tambah L. Sirait “Ketika material tanah yang dibeli atau digunakan untuk timbunan apapun milik BUMN tersebut didapatkan dari hasil tambang illegal, maka semua yang terlibat bisa dijerat pidana, baik itu pihak PT. Jedestone Energi, (Lemang) dan Subkontraktor PT. ATM selaku pelaksana Kegiatan juga pemilik Galian C Ilegal yang di beli dari Desa Bukit Baling Kabupaten Muaro Jambi.
Karena material tanah, pemilik Tambang Galian selaku orang yang melakukan aktifitas eksplorasi dan exploitasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Para Pemilik angkutan material tanah, selaku orang yang mengangkut tanpa di lengkapi dengan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IUJP)”.
Nah menurut hemat saya, semua orang yang terlibat bisa di jerat pidana dengan sebagai mana yang tertuang Pasal 161, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan,melakukan Pengelolaan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau Batu Bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah),” Jelas, Sirait
Perihal ini sudah kami wanti-wanti sebelum nya, Tentang Dugaan Penggunaan Bahan Baku Material Tanah Timbunan Jalan PT. Jedestone Energi Parit Lapis, Betara/atau Subkontraktor Diduga didapatkan dari Hasil Tambang Galian C Illegal (Tak Berizin).
Kami meminta dengan sangat kepada Seluruh Stakeholder yang terlibat agar Berani untuk mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya kepada publik, ” Pungkasnya. (YS)
Average Rating