LSM KOMPAS-RI Akan Berkoordinasi dengan APH, Pendalaman Terkait Dana BOS Reguler di Kabupaten Sumedang

Sumedang, RBO – Fernando, Ketua Umum LSM KOMPAS-RI (Komunitas Masyarakat Pemantau Korupsi Republik Indonesia), menyayangkang sikap oknum kepala sekolah dasar di kabupaten Sumedang, yang tidak patuh pada UU Keterbukaan Informasi Publik, sesuai amanat pasal 7 (1) berbunyi; Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Pasal 9 (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, LSM KOMPAS-RI, telah melayangkan surat permohonan klarifikasi tentang Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023, ke sekolah dasar negeri di kabupaten Sumedang, diantaranya, SDN Gudang I, SDN Cidomas, SDN Margajaya, SDN Paripurna dan SDN Cisempur, namun tidak satupun kepala sekolah yang bersedia untuk menjawab.

“Sudah satu minggu kami melayangkan surat klarifikasi kepada sekolah, namun hingga saat ini tidak satupun kepsek yang bersedia untuk menjawab surat kami. Saya sudah mencoba menghubungi kepala sekolah SDN Gudang I, tapi katanya beliau sibuk. Hal ketakutan seperti inilah yang perlu dipertanyakan atas sikap para oknum kepsek yang tertutup tentang pengelolaan dana BOS Reguler, jika masih baik-baik saja kenapa harus tertutup?,” kata Fernando, saat wartawan RBO, berkunjung ke kantor DPP LSM KOMPAS-RI di Bandung, Selasa (26/09/23).

Masih menurut Fernando, dari data yang dimiliki LSM KOMPAS-RI, oknum kepala sekolah terindikasi “menggelembungkan” jumlah peserta didik penerima dana BOS Reguler pada satuan pendidikan.

“Sesuai data yang disajikan dilaman https://dapo.kemdikbud.go.id/ sinkronisasi tanggal 26/06/23 jumlah peserta didik pada sekolah dasar di kabupaten Sumedang sebanyak 101.392 orang. Sedangkan data penerima Dana BOS Reguler pada sekolah dasar tahun 2023, yang ditetapkan pemerintah pusat sebanyak 100.868 orang, atau ada selisih jumlah peserta didik sebanyak 524 orang. Penggelembungan jumlah siswa disatuan pendidikan terindikasi adanya pembiaran dari dinas pendidikan kabupaten sumedang,” ungkap Fernando.

Fernando, mengatakan, disatuan pendidikan ditemukan penggelembungan jumlah siswa yang terkesan dibiarkan oleh dinas pendidikan.

“Dinas pendidikan seakan tutup mata atas penggelmbungan jumlah siswa, seperti di SDN Cisempur ditemukan jumlah siswa sebanyak 37 per rombongan belajar, SDN Sukaraja I sebanyak 30 orang, SDN Tanjungsari IV sebanyak 31 orang, SDN Sukamantri 30 orang, SDN Ciluluk II sebanyak 34 orang, SDN Cipacing sebanyak 34 orang, SDN Haurngombong II sebanyak 31 orang, SDN Hegarmanah 31 orang, SDN Bangkir 31 orang, SDN Cipacing I sebanyak 31 orang, SDN Gunungsangiang 33 orang, SDN Sirnagalih 30 orang,” lanjutnya.

Masih menurut Fernando, Sesuai Permendikbud No 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, telah diatur jumlah siswa per rombongan belajar.

“Aturan sudah jelas menyatakan, jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar pada sekolah dasar maksimum 28 orang. Namun, dari penetapan penerima Dana BOS Reguler oleh pemerintah pusat terdapat jumlah siswa pada rombongan belajar pada satuan pendidikan mencapai 30 hingga 34 orang. Ini data sementara, kami akan mendalami dulu untuk mengungkap data selanjutnya,” kata Fernando.

Fernando, meminta kepala dinas pendidikan sebagai penanggungjawab Dana BOS Reguler harus bisa mejelaskan kepada Publik terkait adanya indikasi penggelembungan jumlah peserta didik penerima dana BOS pada satuan pendidikan di Kabupaten Sumedang.

Selian itu, Fernando juga mendesak Kepala dinas pendidikan bisa menjelaskan adanya dugaan penyuapan oleh oknum K3S terhadap oknum wartawan, guna untuk menyelesaikan masalah yang terjadi disatuan pendidikan terkait penggunaan dana BOS Reguler.

Apakah penggunaan dana BOS Reguler di satuan pendidikan di kabupaten Sumedang sudah kronis, sehingga oknum K3S harus memberikan sejumlah uang bernilai puluhan juta kepada oknum tersebut?

“Sepertinya penggunaaan dana BOS Reguler di sumedang sudah kronis, sampai oknum wartawan diduga disuap agar tidak menindaklanjuti kesetiap satuan pendidikan tentang penggunaan dana BOS Reguler. Indikasi penyuapan tersebut akan kami dalami dengan berkoordinasi dengan APH,” tutup Fernando. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *