LSM Berantas Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Tanah Urug di Luar Spesifikasi pada Proyek Penimbunan GOR Pembengis

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Tanjab Barat, RBO – Proyek penimbunan (Gedung Olah-raga) GOR yang tengah berjalan di wilayah Desa Pembengis, Bram Itam menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantas Fahmi Hendri menduga material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.

“Kami melihat adanya indikasi penggunaan tanah urug di luar standar mutu. Jika benar, hal ini dapat berpengaruh terhadap kekuatan dan daya tahan hasil pekerjaan,” ujar Ketua LSM Fahmi Hendri, saat dimintai keterangan, Rabu (15/10/25)

Menurutnya, proyek yang menggunakan dana publik seharusnya dikerjakan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai kualitas pekerjaan dikorbankan hanya demi mempercepat waktu atau menekan biaya. Ini bisa berdampak jangka panjang terhadap manfaat proyek tersebut bagi masyarakat,” tambahnya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berantas menyoroti pelaksanaan proyek penimbunan yang di kerjakan oleh Kontraktor (Penghai) diduga menggunakan tanah urug tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

“Kami menemukan adanya indikasi penggunaan material urug yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum dalam dokumen teknis proyek. Jika hal ini benar, maka dapat berdampak pada kualitas serta daya tahan hasil pekerjaan,” tegas,’ Fahmi.

Ia menambahkan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kami meminta pihak pengawas dan instansi terkait untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap material urug yang digunakan. Jangan sampai proyek yang menggunakan dana publik justru merugikan masyarakat karena dikerjakan asal-asalan,” ujarnya.

Fahmi Hendri KETUA LSM BERANTAS, juga menjelaskan Spesifikasi tanah urugan yang baik adalah bebas dari humus, lumpur, dan sampah, serta tidak mengandung batu berdiameter lebih dari 10 cm. Tanah urugan harus memiliki struktur butiran dan tekstur cenderung remah, serta dapat berupa tanah merah, tanah lempung berpasir (sandy clay), atau pasir urug.”

LSM Berantas, juga mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan bila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Kami akan terus memantau perkembangan proyek ini, dan bila perlu, akan melaporkan secara resmi kepada pihak berwenang,” tutupnya.
(YS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *