BANTAENG, RB.Online – Salah satu peserta lomba yang menamakan diri “NADAMERA’ mengundurkan diri pasca pengumuman dan penerimaan hadiah di kantor Bawaslu Bantaeng jalan Ratulangi kelurahan Lemvang Bantaeng, Senin (31/08/2021)
Aksi pengunduran diri yang dilakukan peserta lomba tersebut, didasari atas dugaan kecurangan dan tidak transparan dalam pemberian nilai pada lomba pembuatan vidio pendek yang digelar Bawaslu Bantaeng.
Lomba pembuatan vidio pendek berdurasi 3 menit itu bertajuk Lawan money politic ujaran kebencian dan hoax diikuti sejumlah siswa siswi SMA, SMK dan MA sederajat sekabupaten Bantaeng.
Salah seorang pesertai komunitas NADAMERA Adel mengatakan, pasca pengumuman penetapan pemenang dan penerimaan hadiah, pihaknya konsisten menyatakan mundur dari kontes tersebut.
“Termasuk hadiah berupa, piagam atau sertifikat, plakat dan lainnya telah dikembalikan kepada penyelenggara,” jelas Adel.
Dia menuding, pihak penyelenggara dalam hal ini Bawaslu Bantaeng diduga tidak transparan alias curang dalam melakukan penilaian terhadap hasil karya peserta lomba pembuatan vidio pendek yang ditutup 18 Aguatus dan hasilnya diumumkan pada 31 Agustus 2021 itu.
“Jika merujuk pada petunjuk teknis salah satu poin menyebutkan bahwa sistem penilaian yang diberikan terhadap setiap item diberi nilai mulai angka 1 sampai 25,” terang Adel.
Namun, fakta yang terjadi hampir semua peserta yang meraih juara 1 sampai 3 memperoleh angka 30 sampai 33.
“Inikan tidak benar. Kok ada peserta yang mengantongi angka lebih dari 25. Itu berarti tidak mematuhi juknis yang dipedomani untuk melakukan penilaian lomba,” ungkap Adel.
Selain itu, lanjut dia, pada penilaian tanggapan masyarakat atau pemberian tanda Likes pada konten video peserta yang mengikuti lomba juga diduga tidak transparan.
Sebab jika mengacu pada aturan lomba, maka Likes pemirsa yang menonton video, Nadamera seharusnya memperoleh angka 30 sebab Likes yang diperoleh pemenang juara 1 hanya beda sedikit. Likes yang diperoleh juara 1 dengan Nadamera sama-sama diangka 501 (500 plus1) .
“Tentunya ini mengacu dengan bobot 50 persen dari jumlah Likes pada setiap video yang ditampilkan di channel youtube Bawaslu. Tapi faktanya bukan angka 30 yang didapatkan, justru NADAMERA hanya mendapat angka 15 (1 -500) pada tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Adel menyebut, jika mengacu pada range poin sesuai aturan main atau juknis Bawaslu, maka urutan penilaiannya sebagai berikut:
a. 1 – 500 Likes mendapat 15 Poin
b. 501 – 1.000 Likes = 30 Poin
c. 1.001 – 2.000 Likes = 50 Poin
d. 2.001 – 3.000 Likes = 75 Poin
e. 3.001 Likes keatas = 100 Poin
Bahkan merujuk pada aturan itu juga, lanjut Adel, khusus item tanggapan masyarakat semestinya berdiri sendiri alias tidak berpengaruh terhadap penilaian internal Bawaslu. Artinya, pada lomba ini terbagi dua sistem penilaian yakni eksternal dan internal.
Pada penilaian eksternal itu diperoleh dari tanggapan masyarakat dan internal adalah penilaian tim dari Bawaslu yang masing-masing memperoleh bobot 50 persen.
“Karena kami merasa ada yang aneh pada sistem penilaian pada lomba tersebut sesuai pengumuman panitia, maka NADAMERA menyatakan mosi tidak percaya dan terpaksa mengembalikan hadiah yang diterima pada ajang lomba video pendek,” tegasnya.
“Adapun posisi juara harapan 3 itu, kami tidak persoalkan, yang jadi soal adalah sistim penilaian Bawaslu yang diduga tidak transparan itu,” sambung Adel.
Anggota komunitas NADAMERA lainnya Awal menambahkan, setelah pihaknya mempelajari juknis, ditemukan beberapa kejanggalan seperti adanya 2 video pemenang yang durasinya lebih dari 3 menit. Selain itu, panitia tidak mengumumkan nilai secara terbuka setiap item penilaian yang diperoleh peserta.
“Makanya kami menghubungi panitia di Bawaslu melalui grup WhatsApp untuk meminta rekap penilaian internal sesuai dengan juknis. Tapi kami harus menunggu cukup lama baru diberikan hasil. Karena rekapan nilai yang diberikan sebelumnya hanya ditulis tangan, makanya kami tolak,” tuturnya.
Menyikapi persoalan ini, salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nuzulia Hidayah, S.Si saat dikonfirmasi mengatakan, seluruh instrumen penilaian yang dilakukan pada pelaksanaan lomba video pendek, mengacu pada petunjuk teknis dari Bawaslu Sulsel.
“Jadi rekapan nilai yang dikeluarkan panitia itu sudah sesuai kriteria yang tertera di juknis dari Bawaslu Sulsel. Penilaian juga dilakukan dengan cara berdiskusi dan disepakati pemenangnya oleh tiga komisioner Bawaslu Sulsel selaku tim internal,” jelas ibu Lia sapaan akrabnya, kepada sejumlah wartawan, Rabu (02/09/2021) di ruang kerjanya.
Terkait dengan hasil yang diperoleh NADAMERA pada lomba tersebut, diakui Lia kalau Likes alias tanggapan masyarakat yang diperoleh komunitas tersebut berada pada urutan kedua terbanyak dan hanya selisih beberapa poin yang diperoleh juara pertama dengan mengantongi nilai 30.
Hanya saja, hasil tersebut tidak serta merta diperoleh karena masih harus dinilai oleh tiga komisioner Bawaslu Bantaeng selaku tim internal. Dari penilaian dan diskusi oleh tim internal maka nilai yang diperoleh setiap peserta tetap mengacu pada juknis, termasuk hasil yang diperoleh NADAMERA.
Mengenai adanya video peserta yang dinilai melewati batas 3 menit sesuai aturan lomba, menurut Lia, terkait aturan itu sejak awal sudah disampaikan saat briefing dengan peserta sebelum tahapan lomba dilaksanakan.
“Jadi terkait ada sekolah yang durasi videonya dianggap lewat dari 3 menit, tapi setelah dimasukkan ke Chanel YouTube maka durasinya pas 3 menit,” terangnya.
Dengan begitu, peserta yang memiliki video dengan durasi waktu lebih dari 3 menit, termasuk ada peserta yang menggunakan durasi waktu hingga 5 menit, maka peserta tersebut tidak mendapat nilai oleh tim internal.
Disinggung adanya pengembalian hadiah dari peserta berupa sertifikat dan plakat, kataia, itu menjadi hak setiap orang dan tidak menjadi soal jika merasa tidak puas terhadap hasil yang diperolehnya. Kalaupun ada yang merasa kurang puas, itu merupakan bagian atau dinamika yang mewarnai setiap kegiatan lomba.
“Kami juga atas nama penyelenggara tak lupa menghaturkan terima kasih serta apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh peserta yang telah mengikuti lomba video pendek serta. Begitu juga terhadap semua pihak yang ikut mendukung terselenggaranya lomba ini hingga berjalan lancar dan sukses,” tandasnya. (Ali)