Limbah Medis Dibakar Sembarangan, Kepala Puskesmas Muara Batun Diduga Langgar UU Lingkungan
Ogan Komering Ilir, RBO – Dugaan pelanggaran serius mencuat di Puskesmas Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), setelah ditemukan pembuangan dan pembakaran limbah medis secara sembarangan di area belakang fasilitas kesehatan tersebut.
Temuan ini diungkap tim Media Rakyat saat melakukan kunjungan konfirmasi penggunaan anggaran tahun 2024 pada Selasa (5/8/2025). Salah seorang awak media yang menyusuri area belakang gedung secara tidak sengaja menemukan tumpukan limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik.
Limbah medis tersebut meliputi bekas infus, kapas berdarah, jarum suntik, sarung tangan medis, dan kemasan obat-obatan. Diduga kuat, limbah itu akan dimusnahkan dengan cara dibakar secara terbuka — metode yang sangat dilarang oleh regulasi lingkungan dan kesehatan.
Diduga Langgar Sejumlah Regulasi
Tindakan pembuangan dan pembakaran sembarangan limbah medis ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60: Melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Pelanggaran dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
2. PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pasal 59: Limbah medis termasuk kategori B3 yang wajib dikelola oleh pihak berizin dengan fasilitas khusus.
3. Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 7 dan 8: Melarang keras pembakaran sembarangan. Limbah medis wajib dipilah, dikemas, disimpan, diangkut, dan dimusnahkan sesuai standar.
Ancaman Serius bagi Kesehatan dan Lingkungan
Pembakaran terbuka limbah medis dapat menghasilkan zat kimia berbahaya seperti dioksin dan furan. Zat ini diketahui dapat memicu gangguan pernapasan, kanker, hingga kerusakan sistem kekebalan tubuh. Kondisi ini tentu menimbulkan risiko besar bagi warga sekitar Puskesmas Muara Batun.
Hingga berita ini diturunkan, tim Media Rakyat masih berupaya menghubungi Kepala Puskesmas Muara Batun dan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten OKI untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Jika terbukti melanggar, Kepala Puskesmas dan pihak pengelola dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin operasional, serta pidana lingkungan sesuai amanat hukum yang berlaku. (Laporan: Nov / RBO)