Libatkan Sejumlah Stakeholder, Anggota DPRD Provinsi Sulsel Gelar Sosialisasi Ranperda di Bantaeng

0 0
Read Time:2 Minute, 11 Second

BANTAENG, RB.Online – Anggota DPRD Provinsi Sulsel Dra Hj Andi Sugiarti MK gelar konsultasi publik di Hotel BM jalan Bolu kelurahan Letta Bantaeng, Sabtu (26/3/2022).

Hal itu, dalam rangka rencana penyusunan pembuatan Ranperda pengelolaan pengembangan hutan mangrove di wilayah pesisir Sulsel.

Konsultasi publik penyusunan Ranperda pengelolaan dan pengembangan tanaman hutan mangrove berkelanjutan di Sulawesi Selatan ini dihadir kepala seksi investasi perikanan Dinas perikanan Kabupaten Bantaeng Muh Arif S. Kel, MSi, Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (Hipakad) Bantaeng dan para pemerhati lingkungan serta puluhan masyarakat lainnya.

Legislator PPP asal Bantaeng yang akrab disapa Andi Ugi ini mengatakan, pembuatan ranperda pengelolaan pengembangan hutan mangrove perlu memang dibuat, sebab sejumlah wilayah pesisir pantai di Sulsel, khususnya Kabupaten Bantaeng letak strategisnya berada pada laut lepas.

“Saya selaku Anggota DPRD Provinsi sulsel yang dipilih oleh rakyat punya kewajiban dan tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi Rakyat, khususnya masyarakat yang berdomiaili diwilayah pesisir pantai,” ucap Andi Ugi.

Ia menjelaskan, dengan lahirnya Rencana Pembuatan rancangan peraturan daerah (ranperda) Prov Sulsel, diharapkan melalui forum konsultasi ini ada saran ataupun masukan masukan dari masyarakat yang bisa dirumuskan untuk dibahas bersama Anggota DPRD di tingkat Prov Sulsel.

Legislator Andi Ugi menerangkan, pihaknya sengaja mengundang para pemerhati lingkungan dan masyarakat pesisir untuk membahas Ranperda tersebut. Sebab diharapkan produk hukum yang dilahirkan nantinya dapat tersosialisai dan dipahami dengan baik oleh masyarakat.

“Kami sangat meninginginkan produk hukum yang dihasilkan dapat berkualitas. Sehingga gagasannya sangat diharapkan datang langsung dari masyarakat dan stake holder. Semoga pertemuan ini bisa menyempurnakan konsep dan draft Ranperda yang ada,” urai Andi Ugi.

Menurutnya, ranperda yang tengah dirancang ini merupakan inisiatif DPRD Sulsel, sehingga para politisi di DPRD Prov Sulsel berupaya maksimal untuk melahirkan regulasi terkait pengelolaan dan pengembangan hutan mangrove ini.

Lanjut Andi Ugi, kehadiran Regulasi Peraturan daerah tentang Pengelolaan pengembangan hutan mangrove ini,memang sangat dibutuhkan, sebab selain menjaga kelestarian lingkungan juga potensi kehidupan masyarakat pesisir termasuk sisi geologisnya.

“Jadi, produk hukum dalam bentuk Perda ini diharapkan menjadi dasar untuk membuat program guna membantu masyarakat khususnya yang berdiam di pesisir pantai,” sebut Anggota DPRD sulsel yang juga mantan ketua DPRD Bantaeng era sembilan puluhan ini.

Dengan lahirnya perda tentang mangrove ini, tentu sangat diharapkan masyarakat dapat mengawal dan juga sekaligus membuat program pengelolaan pengembangan hutan mangrove di pesisir pantai Ucap Legislator DPRD Prov Sulsel Fraksi PPP ini.

“Sebab hadirnya sebuah regulasi yang mengatur tentang kelestarian mangrove, tentunya bisa lebih mudah untuk dikembangkan termasuk melakukan konservasi dan lebih memperoleh kepastian hukum,” jelasnya.

Hanya saja, kami butuh data dari dinas perikanan,terkait wilayah yang akan menjadi pengembangan hutan mangrove,sebab tidak semua pesisir pantai yang bisa dijadikan daerah pengembangan hutan mangrove,” tutup Andi Ugi. (Ali)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *