Lembaga Dewan Adat Kerajaan Binamu ke 16 Kab Jeneponto Resmi Terbentuk 

0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

JENEPONTO RB.Online – Lembaga Dewan adat Kerajaan Binamu ke 16 kabupaten Jeneponto resmi terbentuk yang berlangsung di Rujab bupati Jeneponto Sulsel, Rabu (01/12/2021).

Ketua dewan lembaga adat Kerajaan BINAMU ke 16 Mattewakkang Karaeng Jungge (Ir. Chaidir lewang Kareng Bulu) memasangkan PIN kerajaan BINAMU ke 16 Mattewakkang Karaeng Jungge kepada Bupati Jeneponto.

Pasalnya, orang nomor satu ini merupakan keturunan dari raja BINAMU ke16 Mattewakkang Karaeng jungge, Iksan Iskandar Kareng ninra juga menjadi dewan pembina di lembaga dewan adat Mattewakkang Karaeng jungge raja BINAMU ke 16 tersebut.

Bupati Iksan Iskandar Kareng ninra selaku keturunan raja BINAMU ke 16 merasa bersyukur dan berterima kasih dengan terbentuknya dewan adat ini karena sesama keluarga dapat saling kenal mengenal.

“Ya, karena adanya silsila keturunan Mattewakkang Karaeng jungge yang dibuat oleh pengurus lembaga dewan adat,” kata Bupati.

Dia berharap selaku keturunan Mattewakkang Karaeng jungge agar menjaga persatuan dan kesatuan sesama keluarga.

Lembaga Dewan Adat Kerajaan Binamu ke 16 Kab Jeneponto Resmi Terbentuk

“Tujuan lembaga ini dibuat untuk mempertahankan budaya kita di BINAMU, Jeneponto yakni Sipakatau, dipakainga, sipakala’ biri,” ujar Bupati.

Sementara itu, Ketua lembaga dewan adat kerajaan BINAMU ke16 Ir Chaidi Lewang Kareng bulu menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan pertemuan besar menghadirkan seluruh keturunan Mattewakkang Karaeng jungge raja BINAMU ke16 setelah lebaran haji.

“Dengan tujuan agar terjalin hubungan silaturahmi sesama anak keturunan yang berada diluar kabupeten Jeneponto yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri,” ucap Chaidi.

Selain itu ketua lembaga dewan adat kerajaan BINAMU ke16 Mattewakkang Karaeng jungge menyampaikan bahwa hanya kepengurusannya SAH, karena sudah berbadan hukum dan diakui oleh pemerintah jadi kalau ada yang mengaku diluar daripada yang ia pimpin itu berarti anak Abal alias tidak sah.

Keabsahan lembaga ini dibuktikan dengan badan hukum akta notaris yang terdaftar di Menkumham dan Kesbangpol kabupaten Jeneponto.

“Lembaga ini didirikan sebagai patokan anak cucu kita kemudian hari agar sesama anak cucu bisa saling kenal,” pungkasnya. (Mahmud Sewang).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *