Lelang Jabatan Esselon II Pemkot Tasik, Berikut Hasil Seleksi Administrasi Pengisian JPT
TASIKMALAYA, RB.Online – Pasca ditinggal pensiun, ada empat jabatan esselon II di lingkup Pemkot Tasikmalaya. Guna optimalisasi pelayanan birokrasi, Wali Kota kembali mengadakan lelang jabatan.
Dalam website BKPSDM Kota Tasikmalaya, berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Nomor : 07/PANSEL JPTP/2022, Tanggal 23 Juni 2022 tentang Hasil Seleksi Administrasi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dari empat pimpinan jabatan kosong itu diantaranya Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Adapun, jadwal tes kompetensi (assesment dan penulisan makalah) dalam rangka seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kota Tasikmalaya, dengan ini menetapkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Berikut daftar nama peserta dan posisi jabatannya adalah sebagai berikut
STAF AHLI BIDANG PEMERINTAHAN, HUKUM DAN POLITIK (JPTP 01)
ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT (JPTP 02)
KEPALA DINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN (JPTP 03)
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (JPTP-04)
Peserta sebagaimana butir 1 di atas berhak mengikuti seleksi assessment dan Leader Less Grup Discussion yang akan dilaksanakan pada:
* Hari/tanggal : Jumat – Sabtu (24-25 Juni 2022).
* Waktu : Pukul 07.30 Wib sampai dengan selesai.
*Tempat Laboratorium Komputer Kantor BKPSDM Kota Tasikmalaya Jl. Letnan Harun.
Peserta sebagaimana butir 1 di atas berhak mengikuti seleksi penulisan makalah yang akan dilaksanakan pada:
*Hari/tanggal : Senin (27 Juni 2022).
*Waktu : Pukul 08.00 Wib sampai dengan selesai.
*Tempat Laboratorium Komputer Kantor BKPSDM Kota Tasikmalaya Jl. Letnan Harun
*Pakaian batik.
1. Peserta yang tidak mengikuti seleksi kompetensi (assessment dan penulisan makalah) sebagaimana butir 2 dan 3 di atas, dianggap mengundurkan diri dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
2. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak dapat diganggu gugat. (Yoga).