LBH INTAN Jalin Sinergitas dengan BNN Kabupaten Bogor

KAB BOGOR, RB.Online – Ditengah persoalan hukum yang semakin dinamis di lingkungan masyarakat terutama di Kabupaten Bogor, hadir LBH INTAN membawa angin segar untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pendampingan hukum secara sukarela sesuai dengan amanah undang-undang.

Kehadiran LBH INTAN di Kabupaten Bogor membawa nilai positif dengan bersinergi salah satu lembaga penting BNN Kabupaten Bogor terkait penanganan dan pendampingan hukum pengguna narkotika ataupun korban dari peredaran narkotika itu sendiri.

Sebanyak enam orang perwakilan Lembaga Bantuan Hukum INTAN mendatangi kantor BNN Kabupaten Bogor, Senin (07/02/2022).

Dalam pertemuan ini, Nurkholis, SE Ketua LBH Intan Wilayah Bogor menyampaikan permohonan petunjuk dan bimbingan kepada BNN Kabupaten Bogor dalam hal kasus narkotika.

LBH Intan disambut langsung oleh Kepala BNNK Bogor AKBP. H. Moh Syabli Noer S.H, M.H seraya menyampaikan apresiasi kepada LBH Intan yang mau datang langsung dan berkonsultasi kepada BNNK Bogor terkait penanganan hukum dalam hal narkotika diwilayah Bogor.

Dalam kesempatan itu, Ketua LBH INTAN H.Nurkholis,SE melalui sambungan telepon menyampaikan kepada awak media, pertemuan dengan lembaga penting BNN Kabupaten Bogor menjadi sesuatu yang sangat bernilai.

Mengingat keberadaan LBH INTAN sebagai pendampingan hukum masyarakat yang membutuhkan keadilan untuk bersinergi secara menyeluruh dengan BNN Kabupaten Bogor dalam penanganan peredaran narkotika.

“Dengan bersinerginya LBH INTAN bersama BNN Kabupaten Bogor semoga menjadi kerjasama yang positif dan berkesinambungan demi masyarakat Kabupaten Bogor yang bebas dari peredaran narkotika,” ujarnya.

Kepala BNN Kabupaten Bogor juga menyampaikan, bahwa dalam hal penegakan hukum Narkotika BNN Berpegang pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Disamping itu diperkuat dengan regulasi-regulasi yang terus diperbaharui seperti Inpres, Surat Edaran Gubernur, Intruksi Bupati sampai pada Perlur dan Perdes diwilayah kelurahan dan Desa.

“Selain itu, kami juga memegang pedoman SE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 untuk menentukan apakah seseorang bisa dikatakan pecandu atau pengedar. Pungkasnya saat ditemui tim Humas BNNK Bogor,” ucapnya.

Ketua LBH Intan mengucapkan terimakasih kepada BNNK Bogor yang bersedia memberikan petunjuk dan bimbingan kepada LBH Intan dalam penanganan hukum kasus narkotika di wilayah Bogor.

Nurkholis juga mengatakan akan terus berkoordinasi dengan BNNK Bogor ketika ada masyarakat Kabupaten Bogor yang membutuhkan bantuan hukum lewat LBH yang ia pimpin. (Asep Didi).

Sumber : BNN Kabupaten Bogor

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *