LAPSI Laporkan K3S Kecamatan Pedamaran ke Kejaksaan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOS

0 0
Read Time:1 Minute, 56 Second

Ogan Komering Ilir, RBO – Lembaga Lapisan Pemantau Situasi (LAPSI) Sumatera Selatan melaporkan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Pedamaran ke Kejaksaan Negeri Kayuagung atas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Laporan ini diajukan berdasarkan temuan LAPSI terkait dugaan praktik korupsi, pungutan liar (pungli), serta monopoli pengadaan buku paket yang dilakukan oleh Ketua K3S dengan mengarahkan kepala sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu.

Temuan Dugaan Penyimpangan Dana BOS

Chair of Executive Board LAPSI, Amid Redi, dalam keterangannya di Kejaksaan Negeri Kayuagung mengungkapkan beberapa temuan utama, yaitu:

1. Pembelian buku paket tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan dilakukan setiap tahun secara terus-menerus.

2. Penggunaan dana BOS tidak transparan, tanpa sepengetahuan komite sekolah.

3. Dugaan gratifikasi dari pihak penerbit atau pengadaan buku kepada kepala sekolah yang dikoordinasikan oleh Ketua K3S.

4. Unsur monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, di mana sekolah diarahkan untuk membeli dari penerbit tertentu dengan iming-iming hadiah. Hal ini melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

5. Penggunaan dana BOS melebihi ketentuan, di mana lebih dari 20% dari total dana BOS digunakan untuk pengadaan buku, melanggar aturan Kementerian Keuangan.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Menurut Amid Redi, tindakan Ketua K3S yang mengarahkan sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu tanpa proses pemilihan yang transparan dapat dikategorikan sebagai:

Tindak pidana korupsi, karena berpotensi merugikan keuangan negara.

Penyalahgunaan wewenang, dengan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang bertentangan dengan regulasi bisnis di Indonesia.

“Jika ada arahan dari pihak tertentu yang mewajibkan sekolah membeli dari penerbit tertentu tanpa melalui proses lelang yang jelas, maka ini adalah intervensi yang melanggar aturan. Apalagi jika ada indikasi gratifikasi atau keuntungan pribadi, ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Amid.

Desakan LAPSI kepada Penegak Hukum

LAPSI meminta Kejaksaan Negeri Kayuagung untuk segera:

Mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana BOS yang dilakukan oleh Ketua K3S Kecamatan Pedamaran.

Menindaklanjuti kasus ini dengan transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip Good Governance.

Mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan hukum, dengan menindak pelaku yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Jangan sampai praktik korupsi dalam dunia pendidikan dibiarkan terus merajalela,” tutup Amid. (Nelly)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *