LAM Riau Pelalawan Mendorong Penegakan Hukum Tegas Bagi Pelaku Alih Fungsi Hutan Kawasan
PELALAWAN, RBO -Langkah tegas tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendapatkan dukungan penuh dari pucuk tertinggi adat Pelalawan. Dukungan penuh tersebut dengan dikeluarkannya maklumat Datuk Raja Engku Lela Putra pada 18 Juni 2025.
Maklumat tersebut berisi dukungan tegas terhadap upaya penyelamatan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) datang dari pucuk adat tertinggi di Kabupaten Pelalawan.
Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat,didalam maklumatnya yang berbunyi, memperhatikan Perpres RI nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan pelaksanaannya oleh tim Satgas PKH.
“Khususnya yang tengah berlangsung di tengah masyarakat adat Petalangan khususnya wilayah Kerajaan Pelalawan, dan wilar hukum Indonesia pada umumnya,” katanya.
Datuk Engku Raja Lela Putra Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan mengeluarkan 3 Poin Maklumat yang berisi;
1.Mendukung penuh pengembalian fungsi konservasi flora dan fauna di kawasan TNTN. Melalui kegiatan penegakkan hukum oleh tim Satgas PKH.
2.Mendukung penuh kebijakan relokasi bagi para pelaku alih fungsi hutan kawasan konservasi TNTN.
3.menolak alokasi kawasan atau sebagian hutan tanah ulayat kami dijadikan tempat relokasi bagi para pelaku alih fungsi kawasan hutan TNTN.
Dikutip dari Kompas.com, Datuk Engku Raja Lela, menegaskan bahwa pelestarian kawasan konservasi TNTN adalah kepentingan bersama yang harus dijaga demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan masyarakat adat.
Ia menekankan pentingnya pengembalian fungsi hutan TNTN demi keberlangsungan ekosistem gajah, harimau sumatera, dan satwa dilindungi lainnya. Menurutnya, pelestarian hutan bukan hanya menyangkut kepentingan ekologi, tetapi juga keberlanjutan hidup masyarakat adat Pelalawan.
“Kami mendukung dan sangat mengapresiasi langkah tegas pemerintah melalui Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan Tesso Nilo. Ini demi keselamatan ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat adat Pelalawan,” tegas Datuk Engku.
Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau juga angkat bicara mengenai pengrusakan kawasan hutan lindung TNTN.
Mereka segera mengeluarkan warkah sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan hutan.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat khusus membahas kondisi terkini kawasan TNTN.
Tesso Nilo bukan hanya paru-paru Riau dan rumah bagi gajah dan satwa lainnya di Sumatera, tapi juga ruang hidup masyarakat adat. Maka pendekatan polemik penerbitan kawasan hutan TNTN harus adil,” ujar Datuk Raja.
Ia menekankan bahwa pelestarian alam dan perlindungan budaya tidak bisa dipisahkan. LAM Riau mendorong adanya penegakan hukum yang tegas serta pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan berdasarkan kearifan lokal.
“Kami memandang perlu ada langkah bersama antara pemerintah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo,” katanya.
“Tesso Nilo adalah bahagian dari marwah kita. Ketika hutan dihancurkan, maka rusaklah keseimbangan. Kami sangat prihatin dengan kondisi ini,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Satgas PKH menertibkan lahan di kawasan hutan lindung TNTN yang telah dikuasai ribuan warga di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Riau. Lahan seluas 81.793 hektar itu disita pada Selasa (10/6/2026).
Warga diberi waktu tiga bulan untuk relokasi mandiri, namun hingga kini sebagian besar menolak pindah sebelum ada kejelasan tempat tinggal baru. (Sur)