Lakukan Kampanye Caleg, Kades di Majalaya Bandung Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BANDUNG, RBO – Seorang kepala desa di Majalaya, Kabupaten Bandung, diduga turut berkampanye untuk satu calon anggota DPR RI. Dugaan itu terkuak setelah Panwascam Majalaya mendapatkan laporan tersebut pada Jumat (22/12/2023).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung, Yunita, mengatakan, pihaknya langsung mendalami dugaan itu.

“Hingga kini masih pendalaman,” ujar Yunita seperti dilansir TribunJabar, Selasa (26/12/2023).

Yunita mengatakan, walau sudah ada laporan kepada Panwascam Majalanya, terdapat informasi warga tersebut juga akan melapor ke Bawaslu.

“Tapi sekarang masih cuti bersama, rencananya besok akan melapor ke Bawaslu,” kata Yunita.

Yunita mengatakan, pihaknya akan menerima laporan tersebut, meski sudah ada laporan masuk kepada Panwascam.

“Kalau dugaannya terbukti, itu bisa masuk tindak pidana Pemilu. Kalau memenuhi unsur, nanti akan ditindaklanjuti ke Sentra Gakumdu,” kata Yunita.

Menurut Yunita, tindakan kades itu diduga bersinggungan dengan Pasal 490 Undang-Undang Pemilu.

“Yang mengatur soal larangan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu. Ancaman pidananya satu tahun dan denda Rp 12 juta,” ucapnya.

Dugaan tindakan pelanggaran kepala desa tersebut adalah mengajak warga untuk memilih calon anggota DPR RI pada Pemilu nanti.

Hal tersebut diketahui dalam video yang beredar. Kepala desa tersebut berbicara kepada warga yang ada di ruangan.

Dalam video, kepala desa itu mengumumkan seorang caleg untuk DPR RI asal Majalaya dan masih terdapat ikatan saudara dengannya.

Dia menyampaikan bahwa pernyataannya tersebut bukan sebagai ucapan kampanye, melainkan ajakan kepada warga untuk memilih caleg DPR RI berinisial T. (Anas)

Related posts

Leave a Comment