Tembilahan, RBO – Peredaran bebas rokok ilegal Tanpa Pita Cukai di Kota Tembilahan Khususnya di Provinsi Riau dipertanyakan sejumlah masyarakat dan Aktivis Riau.
Mereka menilai maraknya peredaran rokok-rokok ilegal tersebut disebabkan, kurangnya pengawasan pihak penegak hukum khususnya Bea Cukai.
“Bea Cukai harus lebih ketat melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk dari Batam ke Kota Tembilahan Khususnya di Provinsi Ruau,” kata Sirait Sekjen DPP LSM KPK Media Reformasi Bangsa.
Hasil temuan dan Investigasi beberapa awak media menemukan sejumlah rokok ilegal tanpa menggunakan pita cukai, di Pelabuhan Pelabuhan Tikus Kota Tembilahan, Senin (05/08/24)
Sang pemilik toko ( HD) di konfirmasi awak media dari mana dapat rokok tersebut dia mendapatkan dari Sales yang mengantar kan ke tokonya, lantas pihak sales mengatakan rokok tersebut yang punya Koko G, yaitu Etnies Tionghoa.
Dikatakannya, banyak rokok-rokok Non Cukai beredar bebas yang di jual para pedagang, harganya juga jauh lebih murah dari rokok-rokok resmi.
Adapun salah satunya rokok bermerek Smith, dijual dengan harga Rp 8000,-10000 per bungkusnya dan sangat laris dipasaran.
Selain itu ada juga rokok merek ‘Luffman’ yang dijual hampir sama harganya dengan rokok ‘Smith’ yaitu Rp 8.000,- per bungkusnya.
Lalu ada pula Rokok merek ‘Revo’ yang dijual dengan harga Rp 17000,- per bungkus, rokok ‘ H Mild, Lexus dijual Rp 11.000,- hingga Rp 13.000,- perbungkus serta rokok ilegal lainya.
Saat ini rokok-rokok ilegal ini semakin laris, hal ini dikarenakan harga rokok resmi seperti Sampoerna, Gudang Garam, LA Light dan Djarum naik.
Sebelumnya, Sekjend DPP LSM KPK Sirait, menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Tembilahan dan Khususnya di Provinsi Riau.
“Bahkan, Sirait menduga ada oknum BC (Bea CUKAI) yang terlibat, memback-up peredaran rokok ilegal tersebut,” katanya.
“Kuat dugaan adanya Backing. Karena hal ini sudah berlangsung lama. Menjualnya secara terang-terangan tanpa takut kena razia,” kata Sirait “dirilis dari salah satu media Sabtu (05/08) malam.
Karena sudah merugikan negara, Sirait minta pihak berwenang melakukan razia dan menangkap pedagang besar atau produsennya untuk diproses tindak pidana berdasar UU Cukai.
PENGEDAR ROKOK ILEGAL BISA DIPIDANA !
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia (kemenkeu.go).
Ciri-ciri rokok ilegal
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos).
2. Dilekati dengan pita cukai palsu.
3. Dilekati dengan pita cukai bekas.
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
JERAT HUKUM PENGEDAR ROKOK ILEGAL
Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Pasal 54
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
“Saya minta kepada pihak berwenang untuk melakukan razia dan menangkap pedagang besar atau produsennya,” pungkas,” Sirait.
Hingga berita ini dimuat, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak Bea Cukai guna klarifikasi terkait permasalahan ini. (Tim)