Kriminalisasi Jurnalis? Tiga Wartawan Diseret ke Pengadilan, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan Fatal Dakwaan
PRABUMULIH, RBO – Perkara dugaan pemerasan yang menjerat tiga pekerja jurnalis kembali disidangkan untuk kesembilan kalinya di Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (5/5/2025). Persidangan ini menyedot perhatian publik dan kalangan insan pers dari berbagai daerah.
Sidang ditutup dengan pernyataan keras dari kuasa hukum para terdakwa, NR Icang Rahardian, SH, yang menilai perkara ini sarat dengan unsur kriminalisasi terhadap wartawan.
“Ada kekeliruan fatal dalam berkas perkara. Nama asli klien kami adalah K. Muhammad Iksan, berdomisili di Palembang, namun dalam berkas dakwaan tertulis KMS Muhammad Iksan, tinggal di Prabumulih. Ini jelas menunjukkan ketidaktelitian jaksa,” ujar Icang kepada awak media usai sidang.
Icang yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia melanjutkan, kejanggalan tidak berhenti di situ. Ia mengungkapkan adanya dua laporan polisi (LP) atas perkara ini, masing-masing dari Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur.
“Di LP tercantum pasal 368 KUHP, namun dalam persidangan berubah menjadi pasal 369. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi dan legalitas penuntutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Icang menilai proses hukum terhadap kliennya tidak adil. Ia menyebut kesempatan untuk mengajukan eksepsi—hak dasar dalam pembelaan hukum—tidak diberikan oleh majelis hakim.
“Ini bentuk nyata pemaksaan dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Saya mengajak seluruh insan pers untuk bersatu melawan ketidakadilan ini,” tandasnya.
Persidangan ini turut dihadiri puluhan wartawan dari berbagai daerah, termasuk dari Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Jawa Barat.
Mereka tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia dan hadir sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan-rekan seprofesi yang tengah menghadapi jerat hukum.
Putusan perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis mendatang. Masyarakat pers nasional kini menantikan apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan di ruang sidang. (Nov)