KPU Umumkan Data Calon Sementara Anggota DPRD Tanjabbar, Ini Daftarnya 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Tanjabbar, RBO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), telah menetapkan Data Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar, Sabtu (19/8/2023).

Berdasarkan pengumuman Nomor: 545/PL.01.4-Pu/1506/2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

KPU Kabupaten Tanjabbar mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau Kota yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Tanjabbar melalui:

>Website info pemilu KPU yaitu, https://infopemilu.kpu.go.id

>Kantor KPU Kabupaten Tanjabbar, dengan alamat Jalan Beringin – Kuala Tungkal

>Email: kpu.tanjab_barat@yahoo.co.id

>Contact Person: Padlan Habibi (0812 7492 0092) dan Rama Sepyana (0852 6674 1317)

3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU

Kabupaten Tanjabbar.

> Donwload Pengumuman Disini: https://kab-tanjungjabungbarat.kpu.go.id/dmdocument/1692375668pengumuman DCS KPU Kab. Tanjung Jabung Barat.pdf. (YUs)

Related posts

Leave a Comment