KPU Bantaeng Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi DPTb

Bantaeng, RBO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Aula Husni Almanik KPU Bantaeng, Senin (4/9/2024),

Rapat Koordinasi yang digelar KPU tersebut, dalam rangka mempersiapkan berbagai kemungkinan menghadapi pemilu 2024 mendatang.

Usai membuka kegiatan tersebut, Ketua KPU Bantaeng Hamsar Hamna menjelaskan,DPTb adalah daftar pemilih yang sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU beberapa bulan lalu,yang mana dalam situasi dan keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mereka terdaftar, sehingga memilih di TPS lain.

Sebagaimana yang diatur UU No.7 Tahun 2017, UU No.27 Tahun 2022 dan PKPU No.7 Tahun 2022 serta Keputusan KPU No.27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu.

Ketentuan itu juga diatur dalam Surat Dinas KPU Republik Indonesia yang mengatur tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)Dalam Negeri dan Luar Negeri,”

Tatalaksana pendaftaran DPTb Pemilu tidak akan terlaksana dengan baik tanpa kerja sama seluruh stakeholder, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan dan desa.

“Semoga pelaksanaan semua tahapan pemilu bisa berjalan lancar dan sukses,” harap Hamsar.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasmawati menjelaskan lebih detil sembilan ketentuan tata cara pengurusan DPTb, ke sembilan hal itu diantaranya,pemilih yang menjalankan tugas di luar wilayah pada saat hari pemilihan,

Kemudian yang Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial serta yang menjalani rehabilitasi Narkoba atau menjadi tahanan, baik tahanan rumah, lembaga kemasyarakatan atau kurungan

Sedangkan bagi pemilih yang melaksanakan tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili, DPTb dapat diurus 30 hari sebelum hari pemungutan suara yakni 15 Januari 2024.

“Demikian juga pemilih yang beralasan khusus berupa sakit,tertimpa bencana,menjadi tahanan, dan menjalankan tugas saat pemungutan suara diberi kesempatan mengurus paling lambat tanggal 7 Februari 2024,” jelas Kasmawati.

Tampak hadir pada Rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut antara lain,ketua KPU Bantaeng beserta Komisioner KPU lainnya, Bawaslu Bantaeng dan Unsur Forkopimda, TNI-Polri, Kepala rumah Tahanan Negara (Rutan) dan pihak RSUD Bantaeng. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *