SUMEDANG, RB.Online – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Sumedang tidak dipungut biaya apapun dalam pencairannya dan diberi kebebasan untuk membelanjakannya dimana saja.
Bupati menegaskan, pemerintah Kabupaten Sumedang telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor : B/1443/SO.03/II/2022 Sumedang tanggal 21 Februari 2022 tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari sampai Maret Tahun 2022.
“Isinya meminta para Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Sumedang agar mengedukasi masyarakat supaya memanfaatkan bantuan sosial tunai tersebut untuk membeli bahan pangan sesuai dengan tujuan program dimaksud,” tegas Bupati.
Bupati menerangkan, sebagaimana petunjuk dalam Surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI nomor 592/6/BS.01/2/2022 tanggal 18 Februari 2022, bantuan program Sembako Tahun 2022 periode Januari, Februari dan Maret disalurkan langsung kepada KMP melalui PT Pos Indonesia dalam bentuk uang tunai senilai Rp. 600 ribu.
Bupati DR.H.Dony Ahmad Munir meminta kepada para Camat dan Kades/Lurah agar melakukan monitoring untuk memastikan lancarnya pelaksanaan penyaluran Bansos.
“Saya minta Camat, Kades dan Lurah turun ke lapangan untuk memonitor langsung agar bantuan tersalurkan dengan lancar, tanpa ekses,” ujarnya.
Bupati juga meminta agar KPM mendapatkan haknya dengan baik dan tidak ada paksaan untuk membelanjakannya di tempat tertentu.
“Pastikan agar KPM menerima uang secara utuh Rp. 600 ribu dan tidak ada potongan apapun oleh siapapun. KPM juga diimbau membelanjakan uang tersebut untuk Sembako di warung mana saja,” terangnya.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kabupaten Sumedang, Komar bahwa KPM diberi kebebasan membelanjakan dana bantuan sesuai keinginan dan kebutuhannya di mana saja, tidak di satu titik.
“Tidak ada keharusan untuk belanja di warung tertentu atau lembaga bisnis tertentu. KPM sendiri yang menentukan,” ucapnya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar KPM berbelanja sesuai peruntukannya yakni empat jenis komoditas makanan yang mengandung karbohidrat, protein, protein nabati dan hewani, serta vitamin dan mineral.
“Tidak boleh di luar yang empat itu. Misalkan dibelikan pulsa HP dan lain-lain yang merupakan kebututan sekunder,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPM juga diberi kebebasan untuk menentukan jumlah besaran uang yang akan dibelanjakan serta kapan dibelanjakan. (Riks)