Kongkalikong? Pengecer, Gapoktan dan Kades Lengkese Buat Kesepakatan Jual Pupuk Subsidi Diatas HET

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Takalar, RBO – Diberitakan sebelumnya oknum pengecer UD Bonto Baddo Jaya atas nama pemilik H Tassese Dg Jarung yang menjual Pupuk  Bersubsidi Pemerintah jenis Urea, dijual jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) masih jadi bola panas.

Prilaku oknum tersebut belum ada penindakan jelas dari kepolisian, padahal sempat di konfirmasi wartawan media ini di kiosnya melalui anaknya mengaku secara terang-terangan  menjual dengan Harga Rp 135.000,00/zak ke para petani.

Pengakuan dan penuturan Ketua Kelompok Tani bersama-sama anggotanya ke media ini dipemberitaan sebelumnya menyebut, pupuk bersubsidi jenis Urea dibeli dengan harga Rp 140.000/zak.

Hal itu jelas jadi keluhan dan memberatkan mereka para petani hingga jadi keresahan serta. Anehnya keadaan ini bagi mereka sudah berlangsung lama dan meminta pihak berwenang bertindak.

Bukan hanya itu, oknum pengecer Tasese Dg jarung yang sudah diperiksa untuk di mintai keterangannya di Polres Takalar terkait dengan penjualan Pupuk bersubsidi pemerintah yang melampaui diatas harga HET dan itu sudah sangat jelas bertentangan dengan Undang–undang Pidana  Ekonomi .

Perbuatan pelaku dinilai memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang dalan ketentuan tindak pidana ekonomi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 6 ayat ( 1 ) hurup B jo pasal. 1 sub 3e undang undang darurat nomor 7 tahun 1955.

Yaitu tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi pada pasal 6 ayat 1 hurup b dengan hukuman penjara 2 tahun dan dengan denda setinggi tingginya Rp 100 ribu.

Dari informasi, monitoring, konfirmasi, klarifikasi serta  pengumpulan data dari investigasi mendalam Tim media ini, diduga kuat selain UD Bonto Baddo Jaya/H Tassese Dg Jarung sebagai oknum Pengecer di Kabupaten Takalar menjual diatas HET, masih banyak Oknum pengecer lainnya.

Itu sudah jelas bertentangan dengan Perintah aturan Peraturan menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 dan keputusan menteri Pertanian  Nomor 734 tahun 2022 dan bisa terjerat Undang-undang Hukum Pidana Ekonomi.

Dari polemik penjualan pupuk bersubsidi pemerintah ini yang dilakukan oknum pengecer nakal terkesan adanya pembiaran, ataukah ada kerjasama? atau mungkin takut bertindak atau tidak mengerti tupoksinya masing-masing ?

Sehingga pihak yang mempunya kewenangan dalam hal ini seperti distributor, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan ketahanan Pangan, serta dugaan lemah dan lambatnya penegakan Hukum di Kabupaten Takalar untuk melayani keluhan dan keresahan  masyarakat selama ini.

Kapolres Kabupaten Takalar AKBP, Gotam Hidayat., S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Kompol H Mustakim ke media ini menyampaikan terimakasih dan merasa prihatin terhadap para petani yang terpaksa membeli pupuk diatas HET di pengecer nakal.

“Terima kasih infonya, kasian itu masyarakat kecil kodong,” ucap wakapolres menanggapi.

Menyikapi keadaan, dirinya kembali dengan tegas menyampaikan untuk melaporķan oknum pengecer yang nakal. ” Oh iya nanti dilaporkan saja,” jawab Wakapolres singkat.

Diminta tanggapannya atas adanya pengecer nakal yang berani menjual Diatas Harga HET, dirinyapun cuma menyampaikan kesiapannya untuk  mengecek.

”insha Allah nanti saya cek,” jawab Wakapolres singkat menutup pembicaraannya.

Terpisah Pejabat Bupati Takalar  Dr Setiawan Aswad M.Dev.Plg saat di konfirmasi wartawan media ini dengan tegas menyampaikan bahwa itu sudah menjadi perhatian khusus.

Pihaknya juga akan menormalkan kembali serta meminta penegakan hukum harus di lakukan bagi oknum pengecer yang melakukan pelanggaran.

“Jadi itu kemarin waktu rapat Inflasi sudah jadi perhatian kita juga, Satgas Ketahanan Pangan itu nanti akan coba mengendalikan itu, nanti mereka akan turun semua jadi sama-sama dengan aparat mengontrol itu persoalan distribusi Pupuk,” ucap setiawan ke awak Media ini.

“Seperti yang di beritakan itu ditengarai ada oknum yang bermain disitu,” jelasnya lagi menceritakan pemberitaan dari media ini sebelumnya.

Kembali dijelaskannya terkait adanya oknum pengecer nakal yang berani menimbun atau mempermainkan harga pupuk subsidi Diatas HET (tidak sesuai aturan, red) baginya jelas itu pelanggaran dan dirinya meminta agar penegakan hukum dilakukan.

“Artinya penegakan Hukum Harus di lakukan karna kalau ada mereka oknum terbukti melakukan penimbunan atau memainkan Harga Pupuk saya kira itu diluar aturan,” tegas Setiawan meminta penegak hukum bertindak.

Kembali dirinya memerintahkan segera semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah), terkait persoalan penjualan Pupuk subsidi Di atas HET dan kelangkaan untuk menormalkan kembali.

“Nanti akan kita coba normalkan biasanya ada kelangkaan pupuk, karena terjadi kelangkaan harus ada intervensi disitu, saya sudah minta kepada OPD terkait untuk segera bersama-sama tim Satgas ketahanan Pangan untuk melakukan itu,” jelasnya lagi menutup pembicaraan.

Dijumpai ketua Komisi II  H Indar Jaya dari praksi Gerindra diruang kerjanya di konfirmasi wartawan media ini menyampaikan dengan tegas bahwa semua pengecer se-Kabupaten Takalar harus menjual sesuai aturan yang ada.

“DPRD dalam hal ini mengharapkan semua Pengecer menjual sesuai dengan aturan yang ada, itu yang paling penting, sudah mencakup semuanya,” ucapnya dengan tegas ke media ini menhingatkan Pengecer jangan melanggar aturan.

“Persoalan ada yang nakal investigasi maki,” harapnya lagi ke awak media ini yang aktif monitor oknum pengecer  Penjual Pupuk Subsidi  di Atas HET.

Dirinyapun menjelaskan, apabila ada oknum pengecer nakal yang menjual diatas HET, itu jelas sebuah tindakan pelanggaran dan harus di tindak oleh aparat penegak hukum tanpa di minta.

“Saya kira itu rananyami anu, kalau begitu,, karna,  e,,,  ya,, aparat hukumlah, tanpa saya  himbau saya kira rananyami, artinya bahwa masing-masing kita punya tugas,” ucapnya lagi dengan maksud aparat hukum menindak oknum pengecer nakal  yang menjual di Atas HET.

“Kita kan secara umum Yang pasti bahwa e,,, mengharapkan kepada seluruh pengecer baik pada tataran Penjualan Maupun pemberian kepada yang berhak sudah menjadi Protaknya, itu kewajibannya,” tegasnya.

Dikiranya, lagi bahwa persoalan ini sudah bagus karena sudah berlangsung lama dan sudah sering terbit di media  namun ternyata masih berpolemik.

“Saya kira sudah baikmi, karena sudah lama bergulir ittu. Nanti kami akan konfirmasi ke Kadisnya,” ucapnya lagi berjanji dirinya akan konfirmasi kepala Dinas terkait, tentang penjualan Pupuk Subsidi di Atas Harga HET.

Hingga rilis berita terbit kembali,  Monitor penjualan Pupuk bersubsidi oleh Oknum Pengecer UD Bonto Baddo Jaya atas nama H Tassese Dg Jarung yang terbukti tetap menjual di Atas HET (melanggar Permendag dan keputusan Kementan).

Adapun modusnya, membuat surat kesepakatan bersama tentang Harga Pupuk Bersubsidi pemerintah di Desa Lengkese dalam berita acara  kesepakatan Bersama Nomor 352/DL/V/2023, dengan dukungan Ketua Gapoktan La’ba, Sukman Talli.

Ironisnya disetujui dan di tandatangani langsung dengan Stempel basah oleh  Kepala Desa Lengkese  Syamsi Hindy pada tanggal 06 mei 2023 di Lengkese.

Adapun rincian  penjualan Pupuk Subsidi jenis Urea sesuai HET  yaitu Rp 112.500,00/zak namun dalih di tambah biaya buruh dan ATK sebesar Rp 7.500,00 hingga pembayaran pupuk bersubsidi jenis Urea bengkak sebesar Rp 120.000,00/zak.

Untuk pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska sesuai HET Rp 115.000,00/zak di tambah Biaya Buruh dan ATK sebesar Rp 10.000,00 hingga Pupuk subsidi Jenis NPK Phonska Sebesar Rp 125.000,00/zak.

Terpisah salah satu ketua Kelompok Tani dengan tegas menolak dan merasa keberatan atas kesepakatan yang di Lakukan oleh Pengecer, di dukung Ketua gapoktan dan di setujui bersama Kepala Desa.

Menurutnya, itu jelas-jelas bersama-sama melakukan pelanggaran, menabrak dan menentang peraturan yang lebih tinggi dengan .odus kesepakatan Bersama di Desa Lengkese untuk di jadikan sebagai aturan.

“Kalau saya tidak setuju karena harganya masih di Atas Harga HET Rp 120 untuk Pupuk urea,” tandasnya menyampaikan. (Faisal Muang).

Related posts

Leave a Comment