Konfirmasi Tertulis SKU Reformasi Bangsa Tidak Digubris, Kepala DPKPP Kab Bogor Diduga Alergi Wartawan
BOGOR, RBO – Ada dugaan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) didalam pengerjaan Penataan Saparator Jalan Tegar Beriman ini terlihat dari hasil pantauan media SKU Reformasi Bangsa dilapangan.
Seperti didalam penanam tanaman yang tingginya kurang dari seharusnya, pemberian pupuk kandang dan pengurukan tanah subur (tanah merah) kurangnya dari ketebalan pada tanah subur (tanah merah) yang dikeluhkan oleh para pekerja.
Ironisnya lagi sebagian Saparator tidak ada pengurukan tanah subur (tanah merah) melainkan hanya dilakukan pencangkul oleh pekerja untuk pengemburan tanah yang sudah ada.
Kalau dilihat dari hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa (Kontraktor) sepertinya memang tidak adanya kepropisioanal dan belum berpengalaman didalam melakukan pekerjaan penataan Taman Saparator Jalan Tegar Beriman, dan juga lemahnya pengawasan dari pihak konsultan dan Dinas DPKPP sebagai pengawas kegiatan.
Dan ini menjadi tanda tanya bagi media reformasi bangsa dan masyarakat kabupaten Bogor, khususnya ada apa antara DPKPP, ULP Kabupaten Bogor memilih PT SUTMARINDO JAYA MANDIRI sebagai pemenang tender.
Apalagi sampai saat ini pekerjaan penataan Saparator Jalan Tegar Beriman masih belum selesai (alias molor) dari waktu yang telah ditentukan.
Padahal sudah jelas didalam kerangka acuan kerja (KAK) yang dibuat oleh PPK pada poin 5 (lima) Spesifikasi Jabatan, dibutuhkan 1 (satu) orang pelaksana yang memiliki pengalaman minimal 2 tahun, memiliki SKT Pelaksana Penata Taman (TA 026).
Ini patut disangsikan kalau PT SUTMARINDO JAYA MANDIRI sebagai penyedia jasa belum memiliki pengalaman didalam melakukan pekerjaan Penataan Taman Saparator Jalan Tegar Beriman Kabupaten Bogor.
Sedangkan Kepala DPKPP Kabupaten Bogor sepertinya menutup diri dan terkesan alergi terhadap wartawan dengan tidak menjawab surat konfirmasi tertulis media SKU reformasi bangsa dengan Nomor 0179/Konfir/RB/XII/2022 pada tanggal 20 Desember 2022.
“Sampai berita ini ditayangkan pihak kami (reformasi bangsa,- red) belum menerima jawaban. Padahal sudah jelas tanggung jawabnya ada pada pejabat DPKPP seperti Kadis, Kabid yang berwenang dan PPKnya.
Pekerjaan Konstruksi Penataan Saparator Jalan Tegar Beriman Kabupaten Bogor yang dikerjakan oleh PT. SUTMARINDO JAYA MANDIRI dengan Nomor Kontrak 027/395/SPK/PSTJ-DPKPP/VIII/2022 dengan Pagu Anggaran Rp. 3.554.968.425,91 dengan lama pengerjaan 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kerja terhitung dari tanggal 8 Agustus 2022 dengan Konsultan Pengawas PT WINDU EXPOTINDO.
“Maka dari itu kami menghimbau kepada PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk melakukan evaluasi pejabat DPKPP Kabupaten Bogor melihat kinerjanya yang selama ini dinilai kurang efektif, sebelum adanya tidakan dari aparat penegak hukum.
Dengan anggaran yang begitu pantastis mencapai tiga setengah milyar lebih perlu adanya audit dari pihak aparat penegak hukum (APH), dikarenakan kami melihat diidalam pengerjaan penataan Saparator Jalan Tegar Beriman yang diduga tidak sesuai KAK dan ada dugaan penyimpangan tegas sumber. (Red/tim)