SUMEDANG, RB.Online – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto bersama Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa pantau eksekusi sembilan lahan di Jatinangor oleh Pengadilan Negeri Sumedang, Jumat (06/07/2021).
“Pagi ini kita melaksanakan eksekusi lahan yang sudah berkekuatan Hukum tetap, Pengadilan Negeri Sumedang terkait Sembilan bidang lahan di jatinangor yang merupakan terkenal proyek strategis nasional tol Cisumdawu,” ujar Kapolres.
Eksekusi lahan tersebut terangnya, merupakan tindak lanjut dari penetapan sidang pengadilan negeri sumedang terhadap kesembilan lahan yang sebelumnya terkena sengketa.
“Pihak Kepolisian dan TNI hanya mengamankan dan mendampingi juru sita dari Pengadilan Negeri sesuai permintaan yang diharapkan kedepannya proyek strategis nasional Tol Cisumdawu ini dapat segera direalisasikan tanpa adanya gangguan lagi,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, bahwa untuk mendukung kelancaran proses eksekusi lahan tol Cisumdawu jajarannya menurunkan sebanyak 150 personel Polres Sumedang dengan dibantu, 80 personel Kodim 0610 Sumedang dan 150 personel Satpol PP kabupaten Sumedang.
“Eksekusi sembilan bidang lahan ini kita laksanakan secara humanis dengan pendekatan dan lanjutkan dengan pembagian sembako untuk warga sekitar proyek tol Cisumdawu sebanyak lima puluh paket Sembako,” ujarnya.
Ditempat sama, Dandim Letkol Inf.Zaenal Mustopa menambahkan, TNI dan Kepolisian hanya mengamankan proses eksekusi lahan sebagaimana yang disampaikan Kapolres.
“Agar proses eksekusi berjalan lancar tanpa adanya gangguan, juru sitanya jelas dari Pengadilan Negeri dan sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas Dandim. (Riks).