
Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Cecar Kepala Balai Terkait Punahnya Kawasan Taman Nasional Teso Nilo
PELALAWAN, RBO – Komisi II DPRD Pelalawan laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Balai TNTN terkait hampir punahnya hutan kawasan Taman Nasional Teso Nilo. Selasa (11/2/2025) di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan.
Kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo hanya menyisakan 8 ribuan hektare yang belum digarap oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) yang dipimpin oleh ketua komisi II Abdul Nasib, turut hadir anggota komisi II Asnol Mubarok dan Sunardi, serta Ikatan Pemuda Milenial Pelalawan (IPMP) dan Dinas Perkebunan Peternakan Kabupaten Pelalawan.
Kepala Balai Taman Nasional Teso Nilo Heru Sutmantoro, S.Hut, MM mengatakan penyelamatan hutan Taman Nasional Teso Nilo ini sebenarnya sudah ruwet.
Kondisi sekarang ini mau ditarik kemana aja tetap saja terbentur. Lain hal jika semua unsur mulai dari Bupati , APH sampai kelapisan bawah dan ninik mamak harus kompak.
Tindakan untuk penyelamatan kawasan hutan kawasan Taman Nasional Teso Nilo ini hanyalah dengan bersama-sama. Jika hanya satu institusi saja itu adalah sia-sia.
Meskipun secara undang-undang Kawasan TNTN ini dikelola oleh pusat. Namun ini juga merupakan aset dari Kabupaten Pelalawan sendiri. Aset ini juga bisa dikembangkan sebagai pusat wisata Kabupaten Pelalawan,” Ucap Heru.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Abdul Nasib menanggapi bahwa kawasan Taman Nasional Tesso Nilo pertama kali ditetapkan oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2004 dengan luasan ± 38.576 hektare. Tahun 2009 terbit Keputusan Menteri Kehutanan untuk penambahan luas kawasannya menjadi ± 83.068 hektare.
Bersama dengan keseluruhan ekosistemnya, luas lahan yang digunakan seluas 568.700 hektare. Penetapannya sebagai taman nasional dikukuhkan lagi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.788/Menhut-II/2012 pada tahun 2012. P
ermasalahan yang sering dialami oleh Taman Nasional Tesso Nilo adalah perpindahan pemegang hak Konsensi. Kondisi ini menyebabkan di Taman Nasional Tesso Nilo sering terjadi perambahan.
Ditambahkan Abdul Nasib banyaknya perambahan hutan kawasan Taman Nasional Teso Nilo mengakibatkan rusaknya habitat hutan.
Ini tentu menjadi perhatian bersama untuk memberikan penyelesaian terhadap kawasan hutan yang sudah digarap oleh masyarakat secara ilegal. Begitu juga dengan perusakan yang dilakukan oleh para mafia besar yang merusak kawasan Taman Nasional Teso Nilo.
“Kita akan carikan solusinya,untuk penyelamatan kawasan hutan TNTN yang tersisa. Kalau memang Tim Balai TNTN sudah tidak mampu, maka persoalan ini nanti akan kita sampaikan ke Kementrian kehutanan. Terkait penyelamatan kawasan hutan TNTN ini dari tangan -tangan kotor yang merusak kawasan hutan TNTN, “ucap Abdul Nasib.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Asnol Mubarok menegaskan berdasarkan penyampaian Kepala Balai Taman Nasional Teso Nilo, bahwa personil untuk kawasan Teso Nilo sebanyak 103 orang.
Jumlah ini adalah jumlah yang sangat banyak, jika tidak mampu mengamankan, itu hal yang mustahil. Berdalih tidak punya kekuatan dengan jumlah personil sebanyak itu, hanya akan menghabiskan anggaran negara saja.
“Kalau sebanyak itu petugas dilapangan tidak bisa berbuat apa-apa,hutan tetap juga dirambah oleh para perambahan hutan kawasan, untuk apa mereka disitu, digaji, hanya menghabiskan anggaran negara saja,” tegas Asnol.
Disisi lain,Ikatan Pemuda Milenial Pelalawan (IPMP) yang merupakan Pemuda pemerhati lingkungan menyampaikan keresahannya akibat semakin berkurangnya bahkan hampir punahnya hutan kawasan Taman Nasional Teso Nilo digarap jadi kebun sawit.
Ketua IPMP Kabupaten Pelalawan Ryan Ade Putra menyampaikan keresahannya dihadapan Komisi II dan Kepala Balai TNTN karena semakin habisnya hutan lindung yang merupakan kawasan untuk berlindungnya Flora dan Fauna.
Permasalahan yang terjadi dikawasan hutan TNTN sekarang ini adalah kurangnya komitmen untuk melindungi dan menjaga sebagai kawasan hutan lindung. (Sur)
Average Rating