Klinik Cito Majalengka, Diduga Belum Kantongi Izin Pelayanan Rontgen
Majalengka, RBO – Izin pelayanan rontgen atau radiologi adalah Surat Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik. Izin ini diperlukan untuk menyelenggarakan pelayanan radiologi di rumah sakit, klinik, puskesmas, dan laboratorium klinik.
Lain halnya apa yang dilakukan oleh Klinik Cito yang beralamat di Jl. Pertanian Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, sudah menyalahi aturan, diduga belum mengantongi izin untuk pelayanan rontgen.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, “sebelum sidak dari pihak Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Klinik tersebut melayani rontgen. Kalau tidak ada sidak, mungkin saja sampai sekarang masih berjalan dan ini sudah menyalahi aturan yang ada,” beber narasumber yang enggan disebutkan namanya. Rabu (16/4/2025)
Sekedar informasi bahwa BAPETEN adalah satu-satunya badan yang berwenang melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pemanfaatan tenaga nuklir di tanah air.
Mengingat radiasi nuklir yang tidak terlihat, maka diperlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan dampak buruk kepada pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.
Awak media kemudian menyambangi klinik Cito untuk lakukan konfirmasi. Kedatangan awak media di terima langsung oleh Tira selaku pemilik Klinik Cito didampingi suaminya. Kamis (17/4/2025)
“Semenjak di datangi dari pihak BAPETEN dua bulan kebelakang, klinik Cito sudah tidak melayani lagi rontgen sampai sekarang, Hanya pelayanan cek lab. Karena ijin cek lab sudah ada dan masa berlaku nya sampai tahun 2026. Untuk ijin rontgen sedang ditempuh dan butuh waktu agak lumayan lama, kami sempat di sidak dari pihak BAPETEN dan di suruh tutup,” ucapnya
Untuk menggunakan alat rontgen, diperlukan izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) dan peraturan pemerintah.
– Undang-undang terkait
UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
– Peraturan pemerintah terkait
PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dan Bahan Nuklir
Izin radiologi dari Bapeten :
1. Izin radiologi dapat diterbitkan berdasarkan keputusan kepala Bapeten
2. Izin radiologi dapat diterbitkan untuk penanganan bencana nasional, seperti COVID-19
3. Izin untuk pesawat sinar-X dalam kendaraan (mobile station) dapat diterbitkan untuk instansi selain pemerintah
4. Spesifikasi teknis pesawat sinar-X radiologi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (M.Yahya)