Klarifikasi Resmi: Galian C yang Disebut Ilegal Ternyata Punya Izin Sah
Jambi – Tanjab Barat, RBO – Isu terkait aktivitas galian C di Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat dan di Upload di beberapa Media Online, karena diduga tidak memiliki izin resmi, akhirnya mendapat kejelasan.
Setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi diketahui bahwa galian C tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang masih berlaku.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Bapak Tandry Adi Negara, S.STP, M.SI, menyatakan
1. Bahwa perusahaan pengelola, CV, BETARA BERSAMA JAYA sah secara hukum melakukan kegiatan, yang mencakup Alamat Kantor di Jalan Kuala Tungkal – Jambi, Dusun Betara 8, dan informasi kontak seperti nomor telepon dan email. NIB ini juga menunjukkan status Penanaman Modal sebagai PMDN.
2. NIB ini juga mencakup kode klasifikasi Baku lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat di lampiran terlampir. NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia saat menjalankan kegiatan usaha serta memberikan hak akses ke berbagai layanan seperti kepabeanan, Jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP)
3. Pelaku usaha dengan NIB ini dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah dengan mematuhi peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
4. Dokumen NIB ini di terbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2024 oleh menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan tanda tangan elektronik.
Penambangan sesuai izin yang diterbitkan pemerintah provinsi.
“Kami memastikan galian C di lokasi tersebut sudah memiliki izin resmi. Memang ada kesalahpahaman di masyarakat karena belum semua mengetahui dokumen legal yang dimiliki CV BETARA BERSAMA JAYA. Kami akan meningkatkan sosialisasi agar tidak terjadi salah persepsi,” ujar Tandry, Selasa (27/08/2025).*
Sementara itu, pihak Pengusaha melalui Bapak Hasan Basyri Harahap,S.H juga menegaskan bahwa kegiatan operasional sesuai aturan dan disitu juga bukan dirinya selaku Direkturnya tapi anak kita Elvina Ningsih Harahap karena Hasan Basyri paham selaku pejabat negara tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan dan sudah di atur :
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 154 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat negara lain, Pegawai negeri sipil, Anggota TNI/Polri,
Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara/daerah.
2. Kode Etik DPRD (setiap daerah biasanya punya peraturan tersendiri)
Menekankan bahwa anggota DPRD wajib menghindari konflik kepentingan, termasuk kepentingan bisnis pribadi
3. Prinsip Etika Pejabat Publik
Pejabat publik dituntut fokus pada tugas sebagai wakil rakyat. Kalau rangkap jabatan di perusahaan, apalagi swasta, bisa terjadi benturan kepentingan, misalnya dalam penganggaran, perizinan, atau proyek daerah.
“Kami sudah memenuhi kewajiban administrasi maupun lingkungan, termasuk pembayaran pajak dan reklamasi pasca-tambang. Informasi yang menyebut kami ilegal adalah tidak benar,” kata Datuk Harahap sapaan akrabnya.
Isu yang menyebut aktivitas galian C kita di Desa Terjun Gajah beroperasi tanpa izin dan diluar wilayah resmi ternyata hoaks. Hasil pengecekan ke Dinas ESDM Provinsi membuktikan kami pengelola telah memiliki izin sah yang masih berlaku.
Karena ada beberapa media, lokal,yang memberitakan tudingan galian C kita ini ilegal, Faktanya, kami pemegang izin resmi telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan hukum.
Kabar dugaan galian C ilegal di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara, terbukti tidak benar. Setelah kami awak media mengkonfirmasi langsung, pihak pengusaha “Batuan” ternyata telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dihimbau agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.saya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat juga berjanji akan lebih transparan dalam memberikan informasi terkait izin pertambangan demi menghindari kesalahpahaman di kemudian hari,” pungkasnya. (YS/Tim)