Ketum IWO Indonesia Kutuk Ancaman “Potong Leher” Oknum Kades ke Wartawan
JAKARTA, RBO — Ketua Umum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, mengecam keras tindakan arogan disertai ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, berinisial AS terhadap wartawan mnctvano.com berinisial MS.
Kecaman tersebut disampaikan menyusul beredarnya rekaman suara ancaman “potong leher” yang dilontarkan AS saat wartawan melakukan konfirmasi terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
“Kami mengutuk keras ucapan AS. Kalimat ‘kepala kau putus’ bukan sekadar gertakan, melainkan bentuk ancaman pembunuhan dan teror nyata terhadap pilar keempat demokrasi.
Ini perilaku barbar dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat,” tegas Icang Rahardian dalam pernyataannya, Selasa.
IWO Indonesia menilai perbuatan oknum kepala desa tersebut telah melanggar dua instrumen hukum sekaligus, yakni:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur larangan menghalangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 dan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait pengancaman dengan kekerasan serta ancaman terhadap nyawa seseorang.
“Saya menginstruksikan seluruh jajaran IWO Indonesia di Kalimantan Barat untuk mengawal kasus ini. Kami mendesak Kapolres Sintang dan Kapolda Kalbar agar segera menangkap dan memproses hukum oknum kepala desa tersebut. Jangan sampai ada kesan bahwa pejabat desa kebal hukum saat melakukan intimidasi terhadap wartawan,” ujarnya.
Lebih lanjut, IWO Indonesia menyatakan memberikan dukungan moral serta bantuan advokasi hukum penuh kepada MS sebagai korban intimidasi.
Menurut Icang, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang selama bekerja secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada dugaan aktivitas ilegal seperti PETI yang merusak lingkungan, maka sudah menjadi kewajiban wartawan untuk mengonfirmasi. Jika kepala desa merasa benar, jawab dengan data, bukan dengan ancaman nyawa,” pungkasnya. (Nov)
