Ketum IWO Indonesia Apresiasi Putusan MK: Kado Awal 2026 bagi Kemerdekaan Pers
JAKARTA, RBO — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, S.H., S.Ak., M.H., M.Pd., menilai putusan MK ini sebagai kemenangan besar bagi kemerdekaan pers dan menjadi kado penting bagi demokrasi Indonesia di awal tahun 2026.
“Putusan MK ini merupakan langkah progresif yang memulihkan marwah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ini adalah kepastian hukum yang selama ini diperjuangkan insan pers, agar jurnalis tidak lagi dihantui kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” ujar Icang Rahardian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
IWO Indonesia menilai, putusan tersebut sekaligus mempertegas kedudukan UU Pers sebagai lex specialis atau hukum yang bersifat khusus. Dengan demikian, praktik penggunaan jalur pidana umum (KUHP) secara langsung terhadap sengketa pers tanpa melalui mekanisme profesi dinilai tidak lagi dibenarkan.
“Kami mendukung penuh pemaknaan baru MK bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap karya jurnalistik hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai titik temu,” tambahnya.
Sejalan dengan putusan tersebut, IWO Indonesia meminta Kepolisian Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu diarahkan ke Dewan Pers, sesuai mandat putusan MK.
Dengan semakin kuatnya perlindungan hukum terhadap insan pers, IWO Indonesia juga mengimbau seluruh jurnalis, khususnya anggota IWO di seluruh Indonesia, untuk terus meningkatkan profesionalisme dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kebebasan pers harus selalu dibarengi dengan tanggung jawab moral, integritas, dan akurasi data,” tegasnya.
Sebagai organisasi profesi, IWO Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut di seluruh wilayah Indonesia, guna memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Putusan ini harus benar-benar hadir sebagai perlindungan nyata bagi insan pers,” tutup Icang Rahardian. (DPP IWO Indonesia/Nov)
