Ketua Umum PKN Menyerahkan Dokumen Tuntutan Resmi

Bandung, RBO – Perjalanan panjang Pemantauan Keuangan Negar ( PKN ) dalam memperjuangkan pelaksanaan Undang – Undangan Informasi Publik sudah tidak diragukan lagi.

Tidak tanggung – tanggung, sidang sengketa informasi Publik Antara PKN yang dipimpin Ketua Umum Patar Sihotang SH.MH dengan badan publik sudah digelar di 35 provinsi.

Dan Senin 8 Juli PKN melaksanakan aksi Unras di depan Kantor kepolisian Polda Jawa barat. Merujuk pada Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum.

Adapun aksi yang dilaksanakan PKN terkait 4 Laporan PKN Terhadap Badan Publik yang melakukan dugaan pelangganran Pidana Khusus pasal 52 UU No 14 tahun 2008 .

1 . kades Cihampelas KBB dilaporkan pada 16 Oktober 2024 Nomor Laporan Nomor

01/LP /PIDANA KETERBUKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X/2023.

2 . Kades Mekar Mukti KBB dilaporkan dengan nomor laporan 01/LP/KETERBUKAAN INFORMASI /PKN/XI/2023

3 . Kades Pananggapan Kabupaten Cianjur di laporkan pada 20 Oktober 2023 Nomor 01/LP /PIDANA KETERBUKKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X2023 dan

4 . Kades Sindanglaka Kab Cianjur di laporkan pada 20 Oktober 2023 Nomor 02/LP /PIDANA KETERBUKKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X2023.

Patar Sihotang SH MH sebagai Ketua umum PKN Mengatakan bahwa Perjalanan 4 sengketa informasi yang dilaporkan PKN di Polda Jawa Barat cukup lama.

Dimulai dari sidang putusan Komisi informasi Jawa Barat ,Sidang PTUN Provinsi Jawa Barat arat, Sidang dimahkamah Agun dan PK.

Sampai eksekusi putusan pengadilan para badan publik tidak kunjung bersedia memberikan informasi yang dimohonkan PKN dan berujung pada pelaporan di Polda Jawa Barat namun sampai hari ini bejuga ada kejelasan.

Patar Sihotang SH MH. Menambahkan Kasus yang dilaporkan di Polda Jawa Barat terkait dugaan Pidana Khusus pasal 52 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik harus klimaks.

Dari hasil mediasi saat pelaksanaan Unras tim PKN diterima langsung Dirkrimsus. kesempatan tersebut sekaligus Ketua Umum Patar Sihotang SH MH menyerahkan dokumen tuntutan resmi dari PKN dan dari pihak Kepolisian Palda Jawa Barat berjanji akan segera menindak lanjuti tuntutan/ Aspirasi yang disampaikan Pemantau Keuangan Negara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *