BOGOR, RB.Online – Diminta tanggapannya terkait kasus anarkisme pengeroyokan dan penganiayaan terhadap para jurnalis di Desa Bojong Nangka-Gunung Putri, di Sabtu malam lalu (19/2/ 2022), Ketua PWI Kab. Bogor, H. Subagio, meng aku geram juga prihatin.
Dihubungi via WhatsApp pribadinya, Dirinya mengaku mengecam keras semua oknum pelakunya seraya menyampaikan landasan hukum terkait nya, yakni dari UU Pokok PERS No.40/1999 Pasal 18 ayat (1).
Dimana dalam UU tersebut secara tegas telah menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan ber akibat menghambat dan menghalangi pelaksana- an ketentuan pada pasal 4 ayat (2) dan (3), dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua (2) tahun, atau didenda paling banyak Rp. 500,- Juta (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Mengingat keterangannya, (siapapun tak boleh menghalangi tugas para Jurnalis. Karena PERS di Negara ini berhak untuk mencari, memperoleh serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.),” tegas Subagio, Senin (21/2/ 2022).
Lantaran itu, apabila kronologis kasus terkait intimidasi hingga terjadi penganiayaan di Bojong Nangka Gunung Putri itu terbuktikan oleh APH di wilayah hukumnya, jelas harus diproses hukum kan hingga tuntas.
“Agar tak kembali terulangnya kejadian serupa, dimana dan kapanpun di wilayah hukum Polres Bogor ini,” ucap Subagio.
Dirinya menambahkan, karena alasan supremasi hukum yang harus tegas dan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Serta sebagai kewajiban dari tugas kepolisiannya, yakni mengawal tupoksi para jurnalis dalam men jalankan tupoksinya.
Dari itulah, Ketua PWI Kab Bogor memohon pihak Polres Bogor, agar segera mengusut tuntas juga memproses hukum kan para oknum pelaku, demi wibawa serta demi tegaknya supremasi dari hukum di negeri ini.
“Terjaminnya keamanan serta kelancaran jurnalis menjalankan tupoksinya di lapangan, merupakan bukti juga preseden baik penegakan wibawa dan supremasi hukum Kita, begitu pun jika hal yang sebaliknya, terjadi” tutup Subagio secara normatif tapi tegas. (Asep Didi)