Ketua K3S Kayuagung Bantah Isu Pungli Rp 1.500/Siswa
Ahmad: “Tidak Ada Pungutan, Semua Sudah Dianggarkan dalam Dana BOS”
Ogan Komering Ilir, RBO — Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kayuagung, Ahmad, S.Pd., M.Pd., angkat bicara terkait isu dugaan pungutan liar sebesar Rp1.500 per siswa untuk pengadaan aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online.
Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar saat mengirimkan pers rilis via whatsapp kepada media adapun klarifikasi yang berbunyi.
“Kami pastikan tidak ada pungutan kepada siswa maupun wali murid. Pengadaan aplikasi sepenuhnya dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan telah disahkan dalam RKAS,” ujar Ahmad saat ditemui di SDN 8 Kayuagung, Rabu (29/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi SPMB online adalah bagian dari kebijakan modernisasi sistem penerimaan siswa baru, yang digagas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten OKI melalui Kabid Sekolah Dasar, H. Tarmudik.
“Penyesuaian Dana Internal, Bukan Pungli”
Terkait kabar adanya penarikan dana dari sekolah-sekolah, Ahmad menyebut hal itu sebagai bentuk penyesuaian internal administratif antar satuan pendidikan, dan tidak melibatkan pungutan dari siswa.
“Tidak ada uang yang kami ambil dari siswa. Semua itu bersifat internal antar sekolah,” tegasnya.
Seorang wali murid SDN 8 Kayuagung yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan hal tersebut:
“Kami tidak pernah diminta uang. Semua proses penerimaan siswa berjalan gratis dan jelas.”
ORMAS: Dugaan Pelanggaran Jelas, Akan Dilaporkan ke Kejati
Namun pernyataan K3S ini ditanggapi keras oleh organisasi masyarakat Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM). Ketua SPM, Yovie Maitaha, menilai bahwa penggunaan Dana BOS untuk menyewa aplikasi SPMB online adalah bentuk pelanggaran terhadap Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025.
“Larangan ke-1 dalam aturan itu jelas: Dana BOS tidak boleh digunakan untuk menyewa aplikasi PPDB online dari pihak swasta. Jadi apa dasar mereka menganggarkan ini dalam RKAS?” tegas Yovie.
Lebih lanjut, Yovie mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti adanya pengumpulan dana berbasis jumlah siswa di sejumlah sekolah di Kecamatan Kayuagung.
“SPMB itu hanya untuk siswa baru, tapi dana disetor dari hitungan semua siswa. Ini bukan lagi penyesuaian internal, ini sudah praktik pungli berkedok digitalisasi,” tegasnya.
15 Larangan Penggunaan Dana BOS — Permendikbudristek No. 8 Tahun 2025
Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang satuan pendidikan menggunakan Dana BOS untuk:
1. Menyewa aplikasi PPDB online dari pihak swasta.
2. Membiayai kegiatan yang disertai pungutan/iuran siswa.
3. Mendanai kegiatan oleh pihak swasta tanpa izin.
4. Membeli perangkat lunak pelaporan keuangan.
(dan 11 larangan lainnya).
Tuntutan Copot Jabatan K3S
SPM mendesak Dinas Pendidikan OKI segera mengevaluasi dan mencopot Ketua K3S Kecamatan Kayuagung jika terbukti melanggar.
“Kami akan laporkan oknum-oknum terkait ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan menggelar aksi damai menuntut penegakan aturan. Jika terbukti bersalah, harus diberikan sanksi tegas,” pungkas Yovie.
Kasus ini mencuatkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan, terutama dalam penggunaan Dana BOS. Masyarakat berharap agar pihak berwenang bertindak cepat demi menjaga integritas dunia pendidikan.
Inspektorat OKI Turun Tangan
Menanggapi isu ini, Inspektorat OKI melalui Irban Investigasi, Andika, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Permasalahan ini akan kita pelajari dan telaah dahulu. Akan kita tindaklanjuti dengan koordinasi & klarifikasi ke Dinas Pendidikan, sekolah terkait dan pihak lain. Jika ada unsur fraud, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Andika saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (28/5). (Nov)