Bekasi, RBO – Indonesia Darurat Perdagangan Orang. Keterlibatan 41 universitas dan perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok magang lewat ferienjob di Jerman dan 1900 Mahasiswa Korban TPPO adalah Bagian dari Fakta Indonesia masuk Situasi darurat Perdagangan orang.
Patar Sihotang SH MH ketua Human Traffickng Watch HTW meminta kepada Presiden agar membentuk Komisi Pembrantasan Perdagangan Orang [KPPO] demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH dalam acara Konfrensi Pers setelah Human Trafficking Watch HTW menyampaikan surat Usulan Saran Pendapat kepada Presiden Jokowi pada dini hari Senin Tanggal 1 April 2024.
Patar Sihotang menyampaikan sudah saat yang tepat waktu dan kondisi nya Presiden Jokowi menyampaikan dan mengumumkan Bahwa INDONESIA DARURAT PERDAGANGAN ORANG . dengan fakta fakta nsebagai berikut
1.Menurut Word Bank pada 2017 merilis ada 9 juta warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dan dari jumlah itu di Perkirakan Hampir 4.4 Juta pekerja Imigran Indonesia keluar negeri secara Illegal atau non Prosedural , Keberadaan dan Penderitaan korban Pekerja Migran Indonesia [PMI} yang illegal ini tidak terditeksi karena mereka berangkat ke luar negeri melalui jalur jalur gelap antara melalui tongkang dan Pelabuhan kecil yang tidak ada petugas imigrasi ataupun melalui jalur Resmi Bandara dan Pelabuhan Resmi, namun bisa lolos karena Para pelaku Perdagangan Orang bekerja sama dengan Oknum Pengamanan Bandara dan Imigrasi dan bantuan lainnya.
2.Secara Kwantitas dan Kwalitas ,bahwa Jumlah Korban Perdagangan Orang di dalam negeri maupun luar negeri sudah sangat mengkuatirkan demikian juga dari segi Kualitasnya , kalau sebelumnya yang menjadi Korban perdagangan orang pada umum nya yang masyarakat Miskin dan minim Pendidikan bahkan banyak yang buta hurup , Namun sekarang sudah memasuki wilayah Universitas [ Kampus] yang nota bene nya kampus adalah pencetak generasi yang pintar dan pencipta pekerjaan .
3.Bahwa temuan Mabes Polri dan Kementerian Luar negeri tentang Keterlibatan 41 Universitas di Indonesia dengan jumlah korban perdagangan orang kurang lebih 1900 mahasiswa ke negera Jerman adalah sebuah gambaran Puncak Gunung es saja , yang sebenarnya masih jutaan anak anak negeri ini menjadi korban perdagangan orang yang sudah terditeksi namun belum di ungkap secara terbuka dan proses hukum antara lain Hampir Ratusan Ribu Putra Putri Republik Indonesia menjadi Korban Perdangan Orang dengan Modus mempekerjakan di Perkebunan kelapa sawit di negara tetangga, yang mana para Pekerja Migran Indonesia sector perkebunan ini di tempatkan di tengah Perkebunan sawit yang jauh dari jangkauan pengawasan Pemerintah atau kerajaan maupun aktivis kemanusiaan , di dalam negeri Indonesia sendiri masih banyak praktek perdagangan orang yang bis akita lihat secara kasat mata antara lain Masih Banyak perusahaan Tektil dan Perikanan dan pelaku usaha hiburan yang mempekerjaan atau ekspoloitasi Anak anak dibawah umur .
4.Bahwa Fakta nya hampir 1 atau 2 Mayat Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di negera tetangga di kembalikan ke tempat kampung asal korban di Nusatenggara Timur [ NTT}dan Nusatenggara Barat {NTTB} dari hasil Investigasi dan kajian ada umumnya korban berangkat menjadi PMI ke luarnegeri melalui jalur Illegal atau non procedural
5.Bahwa bisnis Perdagangan Orang sangat menguntungkan bagi para pelaku walaupun banyak resikonya seperti halnya Bisnis Narkoba dan penyeludupan
6.yang dimaksud dengan Tindak Pidana Perdagangan orang adalah sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 1 UU no 21 Tahun 2007 yang menyatakan :
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Patar Sihotang menjelaskan Bahwa Faktor penyebab Kwantitas dan kualitas Perdagangan orang semakin meningkat adalah sebagai berikut :
1.Kemiskinan dan rendahnya tingkat Pendidikan [SDM} dan Kondisi Rentan
Kemiskinan dan rendahnya SDM dan kondisi rentan ,situasi dan kondisi ini di manfaatkan sponsor dan tekong dan Mafia Perdagangan orang [ human trafficking ] untuk membodohi ,Merayu , Menipu dan menjebak anak anak negeri ini masuk dalam jebakan perdagangan Orang di negeri yang sudah merdeka dan kaya akan sumber daya alam .
2.Rendahnya Tingkat Kesempatan kerja ,sehingga menimbulkan banyak angka pengangguran ,kondisi ini dimanfaatkan mafia perdagangan orang ,untuk menarik mengajak para korban bekerja di tempat yang dijanjikan namun hanya janji palsu karena pada akhrnya hanya di pekerjakan sebagai Buruh kasar dan Pembantu Rumah tangga dan yang lebuh parah menjadi PSK .
3.Rendahnya Penegakan Hukum di Negeri ini
Pengalaman Patar Sihotang sebagai aktivis kemanusian dalam mendampingi korban Perdagangan orang adalah sangat melelahkan dan menjengkelkan , karena pada umumnya setiap laporan tidak di lakukan sebagaimana Peraturan dan juknis ,SOP dan protap yang harus penegak hukum Lakukan ,namun lebih ke situasional atau harus kasus itu yang sudah Viral ,sehingga mendapat tanggapan atau repon khusus dan Presiden memberikan petunjuk atau instruksi , setelah itu para penegak hukum nya Sibuk dan sigap bahkan terkadang terlalu oper acting , karena sebatas pencitraan , bagaikan angin berhembus , karena Berita Viral sudah tidak viral lagi , situsi kondisi penanganan tidak aktip lagi , jadi sesuai dengan Kata kata Dangelan ; NO VIRAL ..NO JUSTICE
4.Perilaku Korupsi atau Suap pada Penyelenggara yang berkaitan dengan Legalitas Pekerja Migran Indonesia
Di sinyalir Banyak Aparat Penyelenggara negera yang berPerilaku Konsuptif dan Korup sehingga melanggar sumpah jabatannya . Dalam beberapa keadaan, perbedaan antara “pejabat korup” dan “pelaku kejahatan” sebenarnya menyembunyikan perilaku yang lebih mengerikan dan mengakar kuat di mana pelaku penyelundupan imigran / perdagangan orang bisa jadi adalah para pejabat korup yang memiliki kedudukan dalam lembaga penegakan hukum, kehakiman, imigrasi, kepabeanan, kantor penerbit paspor, polisi perbatasan serta lembaga pemerintah terkait lainnya.
Dalam lingkup di mana korupsi merupakan hal endemik, pergerakan manusia hanyalah satu ranah regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi. Di beberapa lingkup masyarakat, menyuap sebagai ganti untuk memperoleh dokumen palsu, cap paspor, atau izin keluar masuk suatu negara mungkin merupakan hal yang lumrah dilakukan. Demi keberhasilan bisnis tindak pidana perdagangan Orang.
Patar Sihotang menjelaskan , Bahwa Human Trafficking Watch HTW atau Pemantau Perdagangan Manusia telah melaporkan atau memberikan saran pendapat kepada Presiden Jokowi Sebagai Kepala Pemerintahan dan sebagai kepala negara agar memberikan perhatian khsusus tentang Upaya upaya pencegahan dan pemberantasan Perdagangan orang dan memberikan saran pendapat Nyaitu
a.BENTUK KOMISI PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG [KPPO]
b.BENTUK PRADILAN KHSUSUS TINDAK PIDANA PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG
c.MEMBERIKAN ANGGARAN KHUSUS UNTUK TANGANI PEMBRANTASAN PERDAGANGAN ORANG DAN HARUS BERSIFAT TERBUKA ,AKUNTABEL DAN TRANSPARANSI .
Patar Sihotang menyatakan bahwa Human Trafficking Watch HTW berharap agar Bapak Presiden dapat membaca lansung Permintaan HTW ini dan dapat menindak lanjutin dan menjadi pembahasan di Rapat Kabinet dan menjadi Kebijakan dan Program Nasional demi tercapainya situasi Kondisi ZERO HUMAN TRAFFICKNG DI INDONESIA sebagai wujud NEGARA HADIR DALAM SETIAP KERESAHAN RAKYAT dan demi tercapainya Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia sesuai amanat dan cita cita para pahlawan Kemerdkaan Indonesia nyaitu tercapainya masyarakat adil dan Makmur.
Demikian disampaikan patar sihotang SH MH Ketua Human Trafficking Watch HTW sambil menutup acara konfrensi pers di hadapan para media pers online .