Kesaksian di Kantor KPK, Bongkar Bobroknya Pengelolaan Keuangan Pemkab Bogor

0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BOGOR, RB.Online – Didapat kembali info lanjutan perkembangan kasus dugaan transaksi suap menyuap, yang kini tengah menjerat Bupati Bogor non aktif AY serta jajarannya dan ke empat orang oknum korup BPK Perwakilan Jabar, Senin (30/5/2022) kemarin.

Bahwa tim penyidik di KPK kembali memanggil dan memerksa sejumlah saksi, yakni terhadap 10 orang pemilik perusahan dan dua orang saksi lain dari pihak yang berbeda.

Untuk materi yang telah dipertanyakan, dikabarkan tak jauh dari seputar aliran dana, dari beberapa kontraktor tersebut yang diminta pihak Ade Yasin. Untuk akomodasi (upah lelah bagi oknum auditor BPK Perwakilan Jabar) tersebut, selama mereka menjalankan tugasnya untuk menguruskan laporan keuangan dari Pemda Kab Bogor.

Alih alih agar BPK Perwkilan Jabar kembali berikan predikat WTP ke Pemda Kab Bogor, sebagai satu ciri formil bersih dan ciri lurusnya suatu daerah di dalam pengelolaan juga penyerapan dan penggu naan anggaran miliknya. Meski dengan cara yang salah serta tidak terpuji, yakni dengan “membeli” predikat WTP tersebut.

Adapun ke 12 orang (10 orang dari kalangan pengusaha dan dua lain nya) tersbut antara lain, Hartanto Hoetomo (KSO PT. Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas, lalu “S” (Direktur PT. Nenci Citra Pratama), Hendri (Direktur CV. Arafah), Yusuf Sofian (Direktur CV. Perdana Raya), lalu Maratu Liana (Direktur CV. Oryano).

Lalu, Susilo (Direktur dari PT. Rama Perkasa), terus Bastian Sianturi (Direktur di PT. Lambok Ulina), Makmur Hutapea (Karyawan dari PT. Lambok Ulina), terus Yosep Oscar Jawa Battu (Direktur di PT. Tureloto Battu Indah), lalu Ma’rup Fitriyadi (Direktur di CV. Cipta Kesuma), lalu Dedi Wandika (Wiraswasta) dan Sodara Amhar Rawi (seorang Pensiunan).

Demikian sebagaimana diungkapkan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, pada salah satu media Online besar di Bogor, Senin (30/05/2022).

Ditambahkan Ali Fikri pula, mereka semuanya dipanggil dan diperiksa, serta didalami pengetahuannya, terkait beberapa point temuan faktual tim audit BPK, diDinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) di Kab Bogor.

Yang mana salah satunya ditemukan pada pelaksanaan pengerjaan di Mega proyek Cibinong A Beautyfull City, Proyek Peningkatan Ruas Jalan Kandangroda-Pakansari, yang bernilai kontraktual Rp. 94, 6 Milyar (APBD Kab Bogor di periode TA 2021) yang pelaksanaannya dinilai tim audit BPK Perwakilan Jabar, itu tak sesuai konsep kontrak yang telah disepakati. (Asep Didi/Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *