Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang Blokir Tanah Ulayat ke BPN Medan 

JAKARTA, RBO – Datok Panglima Kaum Kesultanan Serdang mengatakan, berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu pada pasal 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, disebut Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat. Selanjutnya, Hak pengelolaan yang berasal dari tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat Hukum Adat.

Usai penyerahan surat di Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 04 Agustus 2022, dilanjutkan penyerahan untuk didaftarkan berkas Kepemilikan Tanah Kerajaan Ramunia yang telah diblokir oleh Tuanku Sri Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang, Tengku  H. Hermansyah AMP Raja Ramunia ke VII.

Saat diwawancara, Datuk Panglima Kaum Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang Datok Muhammad Arifin prihal pendaftaran Tanah Ulayat beliau mengatakan, besar harapan agar pihak pemerintahan merespon dan menanggapi surat yang kami daftarkan melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Saya didiberikan Titah dari Maharaja Ramunia untuk mendaftar berkas kepemilikan tanah kerajaan yang berbentuk GRAND dari zaman Belanda pada saat itu memakai/menyewa lahan untuk dipergunakan menanam pohon rempah rempah,” ujarnya.

Disamping itu Datok M. Arifin mengatakan, sejarah membuktikan adanya situs makam Raja Ramunia Pertama Kesultanan Serdang yang berada makamnya yaitu saat ini sudah di pergunakan sebagai Bandara Internasional Kualanamu Medan.

Menurut Datok M. Arifin, bahwa harapan Raja Ramunia dan juga para pembesar Kesultanan ingin dikabulkan dan dikembalikan hak kerajaan yang telah dipergunakan atau dipakai menjadi saat ini jadi Bandara Internasional Kualanamu Medan.

“Agar kami, khususnya Sri Maharaja Ramunia untuk dilibatkan kembali duduk bersama dalam hal Hak Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang,” ujarnya.

Sementara itu, Tengku Hermansyah Maharaja kesultanan Ramunia membenarkan jika dirinya sudah memblokir tanah Ulayat di BPN Medan  Sumut, dan menitahkan Panglima kaum Ramunia Datok M ,Arifin ke Kementrian Dalam negri, untuk mendaftarkan tanah Ulayat.

“Saya berharap semua Pihak mau membuka mata dan. Hati terhadap semua masalah pertanahan yang ada saat ini,tutup Raja Ramunia. (Asep Didi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *