Kepsek SDN Tanjungsari Susah Ditemui, Apakah Alergi Wartawan?

SUKABUMI, RB.Online – Kebebasan komponen bangsa di negri ini dalam menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang, apalagi untuk seorang jurnalist yang jelas sudah diatur dalam UU No.40.Tahun 1999 serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pejabat tentu pasti sudah tidak asing dengan dunia media yang mana segala bentuk kegiatan selalu ada yang dijadikan pemberitaan.

Karena Jurnalis dari media itu mempunyai hak memberitakan hasil dari liputan dan temuan dilapangan yang bukan opini semata, baik temuan yang positif maupun negatif, dan itulah salah satu fungsi kerja jurnalis dari sebuah media, dilain sisi wartawan juga adalah mitra dengan unsur yudikatif, eksekutif dan legislatif.

Tetapi tidak demikian dengan Indah S.Pd Kepala Sekolah Dasar Negri Tanjungsari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi. Selama ini sepertinya tidak mau dikonfirmasi, saat wartawan menemuinya.

Kepsek SDN Tanjungsari dinilai susah ditemui, pasalnya setiap hendak didatangi, para dewan guru mengatakan ada di rumah dinasnya. Anehnya, ketika disambangi pula ke rumah dinasnya malah ada sala satu orang yang keluar dari mengatakan tidak ada.

Padahal kepala sekolah tersebut ada di dalam, namun sepertinya koperatif alergi dengan wartawan dan seolah tidak paham tupoksi seorang jurnalis.

Jika negara ini negara hukum apa pantas seorang pemimpin berkelakuan seperti itu, yang sepertinya tidak layak menjadi kepala sekolah, karena ketika datangnya wartawan langsung menghindar.

Seperti takut dikonfimasi terkait beberapa hal yang akan ditanyakan jurnalis menyangkut kegiatan yang sudah dilaksanakan di sekolah tersebut, utamanya tentang penggunaan anggaran anggaran BOS. (Deden).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *