Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Baru Karawang Akui Pungutan Rp20.000 

0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

Karawang, RBO – Praktik pungutan liar di dunia pendidikan kembali mencoreng citra sekolah negeri. Kali ini, SMP Negeri 2 Kotabaru menjadi sorotan.

Pasalnya muncul laporan adanya pungutan sebesar Rp20.000 per siswa yang dibebankan tanpa dasar hukum yang jelas. Ironisnya, kepala sekolah setempat mengakui adanya pungutan tersebut.

Informasi ini pertama kali mencuat dari keluhan sejumlah orang tua murid yang merasa keberatan dengan pungutan yang dianggap tidak transparan dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Pungutan tersebut dikabarkan digunakan untuk kebutuhan kegiatan tertentu di sekolah, namun penggunaannya tidak dijelaskan secara rinci.

Kepala Sekolah SMPN 2 Kotabaru, dalam pernyataan resminya kepada media lokal, mengakui bahwa pungutan tersebut memang dilakukan atas kesepakatan internal pihak sekolah dan komite.

Ia berdalih bahwa dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah yang tidak tercakup dalam Dana Operasional Sekolah (BOS).

“Benar, kami meminta iuran sebesar Rp20.000 kepada siswa. Ini hasil kesepakatan bersama dengan komite sekolah. Dana digunakan untuk mendukung program ekstrakurikuler dan kebersihan lingkungan sekolah,” ujarnya.

Namun, pengakuan ini justru memicu pertanyaan besar. Sebab, dalam aturan perundang-undangan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih jika bersifat wajib.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) apabila tidak melalui mekanisme resmi dan persetujuan tertulis dari seluruh pihak, terutama wali murid.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sudah sangat jelas melarang pungutan di sekolah negeri.

Apalagi jika sifatnya memaksa atau tidak transparan. Jika ini terbukti, bisa masuk pelanggaran administratif, bahkan pidana berdasarkan UU Tipikor dan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.

Menurut awak media meskipun dalihnya adalah hasil ‘kesepakatan’ dengan komite sekolah, namun jika tidak melibatkan wali murid secara menyeluruh dan tidak ada dokumen resmi, maka hal itu tetap bermasalah secara hukum.

Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum menerima laporan ini awak media menyatakan akan segera melakukan konfirmasi & investigasi.

“Kami akan turun langsung ke sekolah dan mengecek kebenaran informasi ini. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi tegas. Pendidikan harus bersih dari praktik-praktik semacam ini,” tegasnya.

Jika terbukti bersalah, kepala sekolah bisa dikenakan sanksi administratif seperti pencopotan jabatan, hingga kemungkinan sanksi pidana jika ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang.

Kasus pungutan Rp20.000 di SMPN 2 Kotabaru bukan sekadar persoalan uang kecil. Ini soal integritas, kepercayaan publik, dan kepatuhan terhadap hukum dalam dunia pendidikan.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat pendidikan gratis dan inklusif, praktik-praktik semacam ini menjadi preseden buruk yang harus segera ditindak. (Iyus)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *