Kepala Kelurahan di Jeneponto di demo Warganya 

JENEPONTO, RBO – Sedikitnya ratusan orang melakukan unjuk rasa (unras) di kelurahan Bontotangnga kecamatan Tamalatea kabupaten Keneponto Sulsel, Senin (15/05/2023).

Aksi tersebut sehubungan dengan adanya dugaan kuat dengan adanya praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai kelurahan Bontotangnga kecamatan Tamalatea kabupaten Jeneponto.

Pada kasus prona pada tahun 2019 yang ditengarai ada kerkaitan dengan adanya mafia tanah di kelurahan Bontotangnga, dimana adanya pihak lain mengklaim kepemilikan tanah perumahan dilingkungan Pammanjengan.

Efeknya, berujung adanya surat panggilan dari kelurahan terhadap puluhan nama masyarakat Pammanyang sampai hari ini masih menjadi permasalahan.

Berkaitan dengan itu maka hari ini warga yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat 0ammanjengan menggugat melakukan aksi unjuk rasa (unras) menyampaikan aspirasi.

Aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pungutan liar dan mafia tanah yang diduga dilakukan oknum kelurahan Bontotanga yang samapai hari ini membuat masyarakat Pamanjengan resah dan merugikan

Adapun tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa tersebut melalui korlap adalah :

1. Mendesak kepada lurah Bontotangnga agar mengusut tuntas praktek pungli dan mafia tanah dikelurahan yang diduga dilakukan oknum kelurahan.

2. Meminta pertanggung berupa klarifikasi dalam kurung waktu 1×24 jam kepada saudara Kaharuddin kr.caddi yang telah membuat resah warga Pammangjengan yang menyebar isu bahwa akan dilakukan penggusuran dan mengarahkan warga untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi terkait dengan klaim kepemilikan tanah oleh DR.Ridwan Syamsuddin dikampung pammanjegan.jika hal itu tidak dilakukan,maka kami akan melaporkan kepihak kepolisian.

3. Mendesak kepada lurah Bontotangnga untuk menghentikan tuntutan penggugat Ridwan Syamsuddin yang mengklaim kepemilikan tanah lingkungan pammanjengan. Dengan menandatangani dan membuat surat tanda pembatalan. Jika tidak bisa dilakukan, maka kami warga lingkungan pammajengan mendesak bupati jeneponto untuk memberhentikan lurah bontotangnga dan mencopot dari jabatannya.

4. Meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kabupaten jeneponto untuk mengutus tuntas kasus dugaan praktek pungli dan mafia tanah dikelurahan Bontotangnga.

Apabila tuntutan tidak diindahkan maka warga mengancam akan kembali melakukan aksi serupa dengan jumlah massa lebih besar.

Kepala kelurahan Bontotangnga Hj.Fitrawati menemui pengunjuk rasa, membatah bahwa dirinya menjabat lurah pada tahun 2020 sementara usulan prona yang disangkahkan pada tahun 2019 lalu.

“Yang jelas usulan yang disangkakan itu kan tahun 2019 sementara saya menjabat lurah nanti tahun 2020,”  katanya.

Aksi tersebut dikawal langsung dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian polsek Tamalatea dan pihak TNI Danramil Tamalatea. (Mahmud Sewang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *